jpnn.com, BANTEN - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten melaksanakan pemusnahan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat 21 kilogram (kg).
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor BNNP Banten pada Rabu (24/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan atas pengungkapan kasus jaringan narkotika di wilayah Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada akhir Maret lalu.
“Jadi penindakan telah kami lakukan pada Kamis 28 Maret 2024," kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (26/4).
BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gerebek 2 Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara dalam 1 Jam
Encep menyebutkan selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita 3 unit handphone, 2 buah KTP, 2 buah ATM.
"Kami juga menahan tiga orang tersangka, yaitu AY dan M serta S yang merupakan warga binaan di wilayah Banten,” bebernya.
BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Masyarakat Ikut Mencegah Peredaran BKC Ilegal Lewat Kegiatan Ini
Soal kronologi penindakan tersebut, Encep mengungkapkan berawal dari pihaknya menerima informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Atas informasi tersebut, Bea Cukai bersama BNNP segera menindaklanjuti dengan mengamankan 2 orang yang masing-masing berinisial AY dan M.
Keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi narkotika. Dari hasil penangkapan tersebut, tim menemukan barang bukti, berupa sabu-sabu seberat sekitar 1 kg.
Tersangka AY dan M beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, kata Encep, tim melakukan pengembangan dan mendapatkan sabu-sabu sebanyak 19 bungkus dengan berat sekitar 19 kg.
Petugas juga mengamankan S di salah satu Lapas yang berperan dalam jual beli narkotika tersebut.
“Jadi total ada 21.069,733 gram sabu," sebut Encep.
Seluruh barang bukti telah dimusnahkan pada Rabu (24/4) lalu.
Acara pemusnahan juga dihadiri Kejaksaan Tinggi Banten, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Badan POM Serang, Pengadilan Tinggi Banten, Kanwil Kemenkumham Banten, serta Dokkes Polda Banten. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi