Bea Cukai dan Kejaksaan Bersinergi Lakukan Langkah Konkret Ini

Jumat, 05 Agustus 2022 – 21:57 WIB
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Jamintel Jaksa Utama Dr. Amir Yanto turut hadir dalam sosialisasi materi perjanjian kerja sama pada Kamis (4/8). Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai bersinergi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan RI untuk melaksanakan sosialisasi.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Medan pada Kamis (4/8), Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani dan Jamintel Jaksa Utama Dr. Amir Yanto turut hadir. Keduanya sepakat perlu ada tindak lanjut sinergi yang nyata di lapangan.

BACA JUGA: Lihat, Deretan Barang Sitaan Ini Bakal Dihancurleburkan oleh Bea Cukai

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta mengatakan setiap pihak tidak dapat berdiri sendiri sehingga perlu sinergi secara formal atau informal. 

“Sinergi formal dapat dilakukan dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) dan harus memenuhi kriteria, seperti memiliki ukuran keberhasilan berupa output yang jelas, upaya penguatan tusi sehingga ada target yang harus dicapai, meminimalkan peta kerawanan, dan mendukung perubahan atau reformasi pada masing-masing instansi,’’ ucapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal dan Ketentuan Cukai di Jabar

Terdapat beberapa ruang lingkup PKS antara Bea Cukai dan Jampidsus, yaitu penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman, pengembangan dan peningkatan SDM, koordinasi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai, serta koordinasi penanganan dan penyelesaian barang bukti.

Selain itu, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, seperti data statistik kriminal tindak pidana khusus pada Jampidsus, atau data lain sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

Wijayanta menegaskan Jampidsus bisa melakukan koordinasi saat sebelum atau sesudah dikirimnya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). 

“Bentuk koordinasi dapat meliputi gelar perkara, asistensi, konsultasi, dan kegiatan lain secara formal atau informal sesuai kesepakatan. Seperti dukungan penyelesaian perkara oleh Jampidsus, dan dukungan dalam penuntutan dan pelaksanaan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Melalui sosialisasi ini, seluruh unit kerja Bea Cukai dan Kejaksaan RI diharapkan menjadi satu irama dan makin kukuh bersinergi dalam penanganan perkara kepabeanan dan cukai. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler