Lihat, Deretan Barang Sitaan Ini Bakal Dihancurleburkan oleh Bea Cukai

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:35 WIB
Bea Cukai berhasil menyita rokok dan MMEA ilegal serta pakaian bekas dari penindakan selama 2021-2022. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, SAMPIT - Bea Cukai terus memberantas penyelundupan barang-barang yang dilarang dan dibatasi serta peredaran barang kena cukai ilegal. Hasil penindakan tersebut ditindaklanjuti secara transparan dan sesuai aturan Bea Cukai.

Menurut Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (5/8), barang hasil penindakan yang ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dimusnahkan atau dikenai sanksi administrasi berupa denda. 

BACA JUGA: Bea Cuka dan Polri Bersinergi, Gagalkan Ekspor Puluhan Ribu Liter Minyak Goreng

Dia menyebutkan tiga kantor Bea Cukai telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan.

"Selama 2021-2022, Bea Cukai Sangatta menindak 68 pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang cukai berupa hasil tembakau/rokok 256.720 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 132 botol dengan total kerugian negara sejumlah Rp 158.731.745," ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

Kegiatan serupa digelar Bea Cukai Sampit bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sampit dengan memusnahkan barang bukti tindak pidana di bidang cukai berupa MMEA 3.510 botol atau 2.033 liter. Potensi kerugian negara dari tindak pidana ini ialah Rp 70.194.300. 

"Pemusnahan dilakukan dengan memecah botol menggunakan palu dan menuangkan isinya ke dalam tempat yang disediakan. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kantor Bea Cukai Sampit didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sampit beserta jajaran," kata Hatta.

BACA JUGA: Bea Cukai Laksanakan CVC Secara Maraton di Sidoarjo dan Jakarta, Apa Tujuannya?

Bukan hanya Bea Cukai Sangatta dan Sampit, pemusnahan BMN berupa rokok, MMEA, dan pakaian bekas dilaksanakan Bea Cukai Semarang. 

BMN yang dimusnahkan tersebut berasal dari 99 penindakan yang dilakukan Bea Cukai Semarang selama 2021-2022. 

Hatta menuturkan pemusnahan dilaksanakan dengan membakar rokok ilegal dan pakaian bekas serta perusakan MMEA secara simbolis. 

Selanjutnya, pemusnahan BMN dilakukan di PT Global Enviro Nusa di kawasan industri Terboyo, Semarang, Jawa Tengah. 

Perkiraan total potensi kerugian negara Rp 1.145.259.818 yang terdiri atas nilai cukai dan pajak. 

"Ketiga kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal, baik barang larangan/pembatasan maupun barang kena cukai ilegal," kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler