Bea Cukai Menindak Peredaran Rokok Ilegal di Kudus dan Malang

Jumat, 05 Agustus 2022 – 20:12 WIB
Bea Cukai berhasil menyita rokok ilegal di Kudus dan Malang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai terus menggalakkan pemberantasan perdagangan rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana pada Jumat (5/8) mengatakan dua penindakan rokok ilegal dilakukan di Kudus dan Malang pada 1 Agustus. 

BACA JUGA: Bea Cukai Laksanakan CVC Secara Maraton di Sidoarjo dan Jakarta, Apa Tujuannya?

"Penegakan hukum di bidang cukai terlaksana di Kudus atas kerja sama Bea Cukai dan Polres Demak. Awalnya, Bea Cukai memperoleh informasi pergerakan mobil yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal dari wilayah Jepara," ujarnya.

Kemudian, Bea Cukai menyisir Jalan Raya Kudus-Demak dan berhasil menemukan kendaraan yang terparkir di depan toko Jalan Dempet-Gajah, Desa Botosiman, Kecamatan Dempet, Demak, yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan terkunci. 

BACA JUGA: Bea Cukai Blusukan ke Pasar Tradisional Malang, Lihat Barang Apa yang Ditemukan

Mobil tersebut dievakuasi ke Mapolsek Dempet untuk mencegah kerumunan massa. Setelah mobil ini diperiksa, petugas mendapatkan 300 ribu batang rokok jenis SKM. 

Menurut Hatta, total potensi penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan ini sebesar Rp 229.112.000 dan sebagai tindak lanjut seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus. 

BACA JUGA: Percepat Pemulihan Ekonomi, Bea Cukai Tambah Penerima Fasilitas Kepabeanan

Penindakan serupa dilaksanakan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur II melalui penggagalan pengiriman barang kena cukai/rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan. 

Sebanyak 228.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai (polos) dengan potensi kerugian negara Rp 137.040.000 berhasil diamankan oleh petugas dari dua penindakan rokok ilegal di dua kantor ekspedisi yang berlokasi di Pakis, Kabupaten Malang, dan Stasiun Malang.

"Beragam modus peredaran barang kena cukai ilegal bermunculan, tetapi Bea Cukai akan terus berupaya memerangi dan memutus mata rantai peredaran rokok ilegal serta menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai," ucap Hatta.

Dia mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai.

"Seluruh warga diimbau agar berhenti membeli atau menjual rokok ilegal. Mari, menjadi warga negara yang baik dengan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler