Bea Cukai dan Pemda Akan Bahas Rencana Pemberantasan BKC Ilegal

Rabu, 27 Maret 2024 – 19:27 WIB
Pemerintah daerah mengajak Bea Cukai di wilayahnya untuk melakukan koordinasi dalam menentukan rencana kegiatan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menghadiri rapat koordinasi pengelolaaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) tahun anggaran 2024 yang digelar oleh pemerintah daerah.

DBHCHT adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Tanjungpinang & Polres Bintan Musnahkan 1 Kilogram Sabu-Sabu

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan pemerintah daerah mengajak Bea Cukai di wilayahnya untuk melakukan koordinasi dalam menentukan rencana kegiatan dan menganggarkan pembiayaan kegiatan selama satu tahun.

“Rapat koordinasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Gresik dan Bea Cukai Bojonegoro dengan pemerintah daerah setempat,” imbuhnya.

BACA JUGA: Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Kepala Bea Cukai Gresik, Wahjudi Adrijanto menyambut kunjungan jajaran kepala dinas pemerintah daerah Lamongan di Kantor Bea Cukai Gresik, pada Rabu (20/3).

Kunjungan itu untuk membahas rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) terkait pemanfaatan DBHCHT dan membahas tindak lanjut pendirian sentra industri hasil tembakau di Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Ratusan Mahasiswa Pahami Hal Ini

Sementara itu, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan rapat koordinasi dengan satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tuban, pada Kamis (21/3).

Encep mengungkapkan secara umum, rapat koordinasi membahas mengenai rencana pemanfaatan DBH CHT pada 2024, khususnya untuk bidang yang bersinggungan dengan Bea Cukai, seperti bidang penegakan hukum.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT disebutkan bahwa alokasi DBHCHT terbagi dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Program kegiatan di bidang penegakan hukum dapat dilakukan dengan cara operasi bersama pemberantasan BKC (barang kena cukai) ilegal, pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal, dan penyediaan sarana pendukung kegiatan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Encep.

Bea Cukai berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Melalui rapat koordinasi dengan pemerintah daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DBHCHT untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Langsa Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Aceh Tamiang, Tuh Lihat Barbuknya!


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Pemda   BKC ilegal   DBHCHT  

Terpopuler