Januari-Maret 2024, Bea Cukai Sita 2,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh

Selasa, 26 Maret 2024 – 18:55 WIB
Arsip foto - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan rokok ilegal di Banda Aceh. ANTARA/M Haris SA

jpnn.com - BANDA ACEH - Bea Cukai terus menggempur rokok ilegal. Sepanjang Januari hingga Maret 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh beserta jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut disita, baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Gelar Operasi Bersama Satpol PP dan Denpom, Sita Rokok Ilegal Sebanyak Ini

"Ada sebanyak 2,6 juta batang lebih rokok ilegal yang disita sejak Januari hingga 20 Maret 2024. Rokok tersebut disita karena dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa (26/3).

Menurut Leni, nilai perkiraan rokok ilegal tersebut mencapai Rp 4,82 miliar.

BACA JUGA: Penjelasan Bea Cukai soal Pelayanan Kepabeanan untuk Barang Bawaan ke Luar Negeri

Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp 3,55 miliar.

Leni Rahmasari menyebutkan penindakan dan penyitaan rokok ilegal yang terbanyak dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polres Bintan Musnahkan 1 Kg Sabu-Sabu dengan Cara Direbus & Dicampur Karbol

"Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 2,4 juta batang, sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp 4,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar," tuturnya.

Berikut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 60.004 batang.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 129,26 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 89,92 juta.

Kemudian, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang.

Perkiraan nilai barang Rp 18,32 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 11,92 juta.

Berikut, penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang.

Perkiraan nilai barang mencapai Rp 44,15 juta dan potensi kerugian negara Rp 38,17 juta.

Sementara, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh 25.400 batang dengan nilai Rp 37,25 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 20,18 juta.

Penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang 6.020 batang di dengan nilai Rp 112,64 juta serta potensi kerugian negara Rp 6,96 juta.

"Penindakan tersebut untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal," ujar Leni Rahmasari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler