Ini Tiga Langkah Proaktif Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Senin, 06 September 2021 – 18:40 WIB
Bea Cukai melaksanakan monitoring perusahaan PT Kimia Farma. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melakukan berbagai langkah dalam upaya mendukung program Gempur Rokok Ilegal.

Selain sosialisasi ketentuan cukai dan operasi pasar yang dilaksanakan kantor pelayanan Bea Cukai di berbagai daerah, juga dilakukan tiga langkah proaktif.

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal, Upaya Bea Cukai Lindungi Industri Hasil Tembakau yang Legal

Tiga langkah proaktif itu, yaitu melaksanakan pemeriksaan pabrik rokok, analisis dokumen cukai, serta monitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai.

“Tiga pengawasan tersebut dilaksanakan demi mendukung program Gempur Rokok Ilegal dan sebagai upaya Bea Cukai untuk mencegah peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan perekonomian negara dan menurunkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Senin (6/9).

BACA JUGA: Gempur Rokok Ilegal Berlanjut, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 8 Daerah Ini

Firman mengatakan, pabrik rokok sebagai entitas yang memproduksi salah satu barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau harus memenuhi semua ketentuan di bidang cukai yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai.

Wujud pengawasan itu, Bea Cukai melaksanakan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau.

BACA JUGA: Operasi Pasar, Upaya Bea Cukai Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

“Analisis dan pemeriksaan dilakukan berdasarkan manajemen risiko yang telah ditetapkan Bea Cukai dan berpedoman pada surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai," kata Firman lagi.

Edaran Dirjen Bea Cukai itu terkait analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau yang bertujuan meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik hasil tembakau dan meminimalisir terjadinya pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

“Bea Cukai Pasuruan telah melakukan analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau pada 26 Agustus yang berlokasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan dan melakukan pemeriksaan ke salah satu pabrik rokok di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan pada 1 September-nya,” sebutnya.

Menurut Firman, analisis dokumen cukai dan pemeriksaan pabrik hasil tembakau tersebut dilakukan agar para pengusaha rokok dapat mematuhi dan melaksanakan semua kewajiban yang diatur pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 jo UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Bea Cukai juga memonitoring kepatuhan pengusaha barang kena cukai dan pengusaha pengguna fasilitas pembebasan cukai, seperti yang dilakukan Bea Cukai Kediri pada 12-25 Agustus lalu.

“Tujuan dilakukan monitoring untuk menilai tingkat kepatuhan pengusaha cukai terhadap peraturan yang berlaku, khususnya tentang cukai," jelasnya.

Kepatusan pengusaha cukai dimaksud kata Firman, salah satunya terkait pemenuhan syarat perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

"Serta PMK-172/PMK-04/2019 tentang perubahan kedua PMK-109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai,” rincinya.

Untuk monitoring, Bea Cukai Kediri menyasar enam perusahaan, yaitu PR Gudang Rasa, PR Bahja Mandiri, PR Tiga Rama, PT CJI, PT Kimia Farma, dan PT Sekar Ayu.

Kegiatan tersebut juga bertujuan mengumpulkan informasi dan mendengar masukan dari pihak perusahaan terkait pelaksanaan ketentuan di bidang cukai agar terjalin hubungan kerjasama yang baik antara Bea Cukai dan pengguna jasa. (mar1/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasi di Berbagai Daerah


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler