jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melanjutkan koordinasi bersama Pemda dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kali ini sebanyak sebelas kantor Bea Cukai yang tersebar di berbagai daerah gencar melakukan sosialisasi menyusul beberapa kantor lainnya yang telah melakukan kegiatan serupa.
BACA JUGA: Demi Melindungi Rakyat, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal dan Kedaluwarsa
Beberapa kantor tersebut di antaranya Bea Cukai di Gresik, Semarang, Tasikmalaya, Aceh, Cikarang, Bandung, Madura, Sidoarjo, Bekasi, Magelang, dan Malili.
Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan kegiatan koordinasi ini meliputi sinergi antara Bea Cukai dan Pemda setempat untuk koordinasi dan asistensi atas rencana kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum terkait barang kena cukai (BKC) ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Menyita Ratusan Ribu Batang Rokok Berpita Cukai Palsu
Selain itu, melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kinerja Pemda dalam menggunakan DBHCHT.
“Sosialisasi dan evaluasi kinerja Pemda terhadap pemanfaatan DBHCHT ini terus kami lakukan di tiap daerah pengawasan untuk mengawal peruntukkan penggunaannya sehingga tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal untuk menekan peredaran BKC ilegal,” katanya.
BACA JUGA: Bea Cukai Minta Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online Ini, Hati-hati!
Bea Cukai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau serta Surat Edaran Bea Cukai nomor SE-01/BC/2021 berkaitan dengan Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBHCHT dibidang penegakan hukum.
Hatta menyebutkan, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau produksi Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil cukai sebesar 2% setiap tahunnya yaitu berupa DBHCHT. Hal tersebut bertujuan untuk memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi daerah penghasil.
“Untuk persentase pembagian DBHCHT pada tahun 2021 ini ada perubahan dimana bidang kesehatan mendapatkan porsi 25%, bidang kesejahteraan masyarakat 50%, dan bidang penegakan hukum 25%,” ungkap Hatta.
Dia berharap sosialisasi ini seluruh pemerintah daerah dapat menjalankan ketentuan pengelolaan DBHCHT sesuai dengan ketentuan yang telah dipaparkan sehingga bisa tercapai kinerja yang maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat.(jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich