jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (Pemda) di beberapa wilayah melaksanakan sosialisasi ketentuan terkait rokok ilegal.
Langkah itu dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Koordinasi untuk Tingkatkan Pengawasan
Bea Cukai Jambi menggelar sosialisasi yang dikemas melalui media talkshow radio dan televisi.
Hal itu bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, membahas ciri dan dampak rokok ilegal, hingga manfaat yang diperoleh oleh masyarakat.
BACA JUGA: Bupati Bantul Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal
“Dengan adanya sosialisasi melalui talkshow ini diharapkan bis memberikan pemahaman mengenai kontribusi cukai untuk negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak mengedarkan rokok ilegal,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Tubagus Firman Hermansjah.
Bea Cukai Purwokerto juga kembali bersinergi dengan Pemda Purbalingga dalam kegiatan sosialisasi peraturan cukai dan gempur rokok ilegal di Kecamatan Pengadegan Kecamatan Kejobong, Purbalingga.
BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Sabu dan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Pada sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai cara mengidentifikasi rokok yang menggunakan pita cukai asli atau tidak, di antarnya secara kasat mata, menggunakan kaca pembesar, maupun menggunakan lampu/sinar UV.
Firman juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang sering ditemukan di lapangan.
Ada empat modus pelanggaran, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
“Adanya kegiatan ini masyarakat bisa lebih mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan bisa membantu Bea Cukai dalam melaksanakan operasi gempur rokok ilegal tahun 2021 sehingga penerimaan ngara di bidang cukai dapat optimal,” harap Firman.
Kanwil Bea Cukai Jawa Barat dan Satpol PP Jawa Barat melakukan kegiatan sosialisasi. Kegiatan itu dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, yakni pegawai perusahaan jasa titipan, karang taruna setempat, anggota TNI, dan Polri.
Selain itu, Bea Cukai Tanjungpinang juga melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kecamatan Dabo Lama, Singkep, Kabupaten Lingga.
Mereka mendatangi langsung beberapa toko dan kedai milik warga yang menjual produk berupa rokok kemudian mengedukasi terkait rokok ilegal dan pita cukai.
Firman menyampaikan, sosialisasi rokok ilegal adalah langkah preventif yang rutin dilaksanakan Bea Cukai untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di masyarakat.
Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahayanya rokok ilegal yang dapat menimbulkan kerugian negara. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Tawarkan Fasilitas Fiskal Ke Perusahaan, Ini Keuntungannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian