jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) dan Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil tangkapan pada Januari-Maret 2022.
Sebanyak 116,076 kilogram sabu-sabu, 3.382 butir ekstasi, belasan kilogram ganja, dan puluhan ribu botol minuman keras (miras) dimusnahkan.
BACA JUGA: Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Hadir di Mal Pelayanan Publik Banyuwangi
Pemusnahan dilakukan di depan Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada 31 Maret 2022 yang dipimpin Kapolda Jatim Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Nico Afinta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Sodikin mengatakan, pada Januari-Maret 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 9,3 kilogram narkotika jenis methamphetamine.
BACA JUGA: Tiga Kantor Bea Cukai Ini Optimalkan Pelayanan kepada Para Pekerja Migran
Sebanyak 3 kilogram narkotika jenis methamphetamine berasal dari Malaysia yang disembunyikan di dalam cetakan kue.
Kemudian, 6,3 kg diselundupkan secara rapi di dalam 1 CR = Horizontal Centrifugal Pump dengan cara dilas.
BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Layanan Melalui Asistensi Pelaku UMKM
Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan kepada Polda Jatim untuk dimusnahkan.
"Dalam memerangi peredaran narkotika, diperlukan kerja sama dan koordinasi dari berbagai pihak,'' ujarnya.
Selain itu, diperlukan keinginan serta kemauan yang tinggi untuk memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
''Kami berharap kerja sama antara Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jatim terus erat untuk melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika," ujar Sodikin. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi