jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bersama Satresnarkoba Polres Karimun menindak sebanyak 2.098 gram narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) dalam sebuah speedboat di perairan Kabupaten Karimun.
Pada penindakan yang berlangsung Selasa (30/7) itu, tim gabungan juga mengamankan dua orang tersangka.
BACA JUGA: Ditjen Bea Cukai Terima Hibah Alat Bantu Deteksi Narkotika dari INL-UNODC
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Jerry Kurniawan mengungkapkan kronologi penindakan ini berawal dari informasi Satresnarkoba Polres Karimun terkait rencana pengiriman narkotika menggunakan speedboat dengan nama lambung SB Sun Ricko 88 dari perairan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera menggelar patroli laut di area terduga menggunakan kapal patroli BC 15034 dari dermaga Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.
BACA JUGA: Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat
“Setelah melakukan pengejaran, speedboat dapat kami cegat dan periksa di wilayah perairan Tanjung Batu-Durai, Kabupaten Karimun. Hasilnya, kami menemukan dua paket barang yang diduga sebagai narkotika yang dibawa oleh dua orang penumpang,” ungkap Jerry dalam keterangannya, Jumat (2/8).
Dia menyampaikan barang dan penumpang tersebut segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
BACA JUGA: Cegah Masuknya Pekerja Migran Ilegal, Bea Cukai Kuala Tanjung Gelar Operasi Gabungan
"Terbukti, dua paket tersebut merupakan narkotika berjenis sabu-sabu (methamphetamine) sebanyak 2.098 gram,” tegas Jerry.
Jerry menambahkan barang dan kedua tersangka kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut.
"Ini merupakan komitmen kami untuk senantiasa menggaungkan perang melawan narkoba dan barang berbahaya lainnya bagi masyarakat,” tegasnya. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi