jpnn.com, SERANG - Qurnia Ahmad Bukhori mantan kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Dan Cukai Type C Soekarno-Hatta diduga dijebak dalam perkara kasus pemerasan perusahaan jasa titipan di PT Sinergi Karya Kharisma (SKK).
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, dengan agenda keterangan saksi mantan pimpinan Qurnia yaitu Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Finari Manan, dan Kepala Seksi Pabean dan Cukai III Bea Cukai Soekarno-Hatta, Raden Roro Endah.
BACA JUGA: Polisi Bongkar Motif Pelaku Pemerasan Bermodus Tabrak Lari, Ternyata
Dalam kesaksiannya, Qurnia mengatakan dalam berita acara pemeriksaan, pada 19 April 2021 Valentinus Rudi Hartono (VRH) dari Inspektorat Bidang Investigasi bersama tim mendatangi kantor PT SKK untuk bertemu direksi perusahaan jasa titipan (PJT) tersebut.
"VRH bertemu dengan Arif Agus Harsono alias Soni (Dirut PT SKK), dan Edy Setyo (Direktur PT SKK). Berdasarkan BAP Soni nomor 13 dan keterangan Soni pada persidangan sebelumnya," kata Qurnia kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi.
BACA JUGA: Dua Pegawai BPK Ditangkap Terkait Kasus Pemerasan, Lihat Tampangnya
Qurnia mengungkapkan ketika Valentinus Rudi Hartono tiba di kantor SKK, Soni kemudian menghubungi terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji (VIM) mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Sesuai BAP VIM nomor 24, Soni mengatakan kepada VIM bahwa saudara Syamsul (Komisaris Utama PT SKK) marah-marah, dikarenakan merasa dipersulit perizinan PJT baru yaitu PJT Pos Logistics," ungkapnya.
BACA JUGA: Kasus Pemerasan di Bandara Soetta, Ada Istilah Uang Bensin untuk Teman Seangkatan STAN
Qurnia menjelaskan alasan kemarahan Syamsul lantaran berkas dan presentasi yang akan diserahkannya kepada dirinya tidak bisa dilakukan. Sebab dirinya tengah bertugas di luar kantor.
"Sedangkan saudara VIM sedang ada tugas lain. Percakapan di- loud speaker Soni di depan VRH. Soni meminta dijadwalkan pertemuan kepada VIM namun Kemudian VRH meminta Soni untuk menunda pertemuan selama 2 hari kemudian," jelasnya.
Lebih lanjut, Qurnia mengatakan pada 21 April 2021, sebelum pertemuan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Soni dipasangkan alat perekam di pakaiannya oleh VRH di pintu utama TMII. Diduga memang direncanakan untuk menjebak dirinya.
"Soni bertemu dengan saya dan VIM di Resto Dabu-Dabu TMII di bawah pantauan VRH dan tim. Namun tidak ada penyerahan uang dalam pertemuan ini, diduga hal ini tidak sesuai rencana mereka," katanya.
Setelah kegagalan di TMII itu, lanjut Qurnia, Valentinus Rudi Hartono dan tim kembali ke PT SKK untuk memimpin rapat pembahasan rencana penyerahan uang kepada Vincentius Istiko Murtiadji.
"Keesokan harinya 5 Mei 2021, VRH datang lagi ke kantor SKK untuk mendokumentasikan uang yang akan diserahkan kepada VIM. Menurut Soni uangnya difoto-foto oleh VRH," terang dia.
Kemudian, lanjut Qurnia, pada 6 Mei 2021, Valentinus Rudi Hartono dan tim sudah standby di kantor SKK, kemudian VRH membagi timnya. Sebagian standby di PIK, sebagian lagi berangkat bersama Soni dari kantor SKK.
"Satu orang anggota tim mengenakan seragam SKK berangkat 1 mobil dengan Soni selepas Magrib. Soni bertemu dengan VIM di Resto Dapoer Boentoet PIK di bawah pengamatan VRH bersama 23 anggota timnya yang mendokumentasikan peristiwa tersebut, sambil berkoordinasi dengan Soni via WhatsApp," lanjutnya.
Selesai makan malam, Qurnia menjelaskan Soni dan Vincentius bersama menuju mobil Soni, lalu terjadi penyerahan uang di dalam mobil. Vincentius kemudian keluar mobil Soni sambil membawa goodie bag menuju mobilnya dan pulang ke rumah.
"Peristiwa tersebut dipantau dan didokumentasikan oleh VRH beserta tim namun tidak dilakukan OTT dengan alasan di luar jam kerja dan VRH tidak yakin yang diambil VIM goodie bag berisi uang (padahal sehari sebelumnya VRH sdh memfoto uang tsb)," jelasnya.
Qurnia mengungkapkan pada 7 Mei 2021, di parkiran KPU BC Soetta, Valentinus Rudi Hartono dan tim Finari Manan menggeledah mobil pribadi Vincentius, tapi tidak mendapatkan barang bukti (BB) yang dicari.
"Selanjutnya VRH dan tim menggeledah rumah VIM secara ilegal dan menyita BB berupa uang padahal penggeledahan itu ilegal tanpa kewenangan dan izin pengadilan," ungkapnya.
Bahkan, Qurnia menegaskan Valentinus Rudi Hartono dan tim melakukan pemeriksaan BAP, tanpa surat panggilan kepada dirinya maupun Vincentius, dan dilanjutkan dengan penitipan BB uang.
"Fakta persidangan lalu, VRH mengatakan bahwa peristiwa ini diketahui dan sudah dikoordinasikan dengan Finari Manan selaku Kepala Kantor, bahkan penggeledahan ilegal terhadap mobil VIM pun dilakukan bersama unit kepatuhan internal BC Soetta atas perintah Finari Manan," tegasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif