Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika dari Afrika Selatan

Rabu, 29 September 2021 – 19:57 WIB
Bea Cukai Juanda bersama Polda Jatim menggelar konferensi pers atas pengungkapan kasus penyelundupan narkotika dari Afrika Selatan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Juanda berkolaborasi dengan Polda Jatim berhasil membongkar penyelundupan 4.067 gram (4 kg) narkotika jenis methamphetamine di Surabaya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah membeberkan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi tentang importasi kargo udara berisikan methamphetamine.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Synthetic Cannabinoid

Dari tracing data yang dilakukan, diketahui kargo tersebut berasal dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Menyikapi hal tersebut Bea Cukai Juanda berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jatim I, KPU Bea Cukai Soetta dan Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai agar informasi ini dapat dikembangkan.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Tekan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika

"Petugas juga berhasil membongkar modus false concealment dalam penyelundupan narkotika. Jadi narkotika disembunyikan di dalam koper yang berisi makanan dari Afrika Selatan dengan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” beber Firman, Rabu (29/9).

Firman juga menyampaikan setelah dilakukan control delivery terhadap barang bukti tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan 4 tersangka yaitu berinisial DS, RZ, ST, dan FK, di rest area KM 14 tol Jakarta - Tangerang, Karang Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Ingatkan Masyarakat Jangan Panik Hadapi Modus Penipuan Seperti Ini

“Tentu hal ini merupakan kolaborasi dari beberapa satuan kerja Bea Cukai dan kepolisian, baik di Jawa Timur maupun di Banten,” jelasnya.

Bea Cukai juga berkolaborasi dengan Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Sumbawa berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan.

“Bea Cukai Sumbawa bersama tim dari Polres berhasil mengamankan 100 butir tablet obat jenis tramadol HCl, dan seorang tersangka berinisial M, yang diduga merupakan penerima barang kiriman berupa narkotika ini,” ungkapnya.

Firman menambahkan barang bukti dan tersangka saat ini telah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Kepolisian setempat.

Dia menyampaikan menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Bea Cukai secara kontinyu melaksanakan pengawasan terhadap penyelundupan narkotika di berbagai daerah.

“Semoga dengan kolaborasi antarpenegak hukum dalam menjalankan program P4GN ini, kami semua dapat mengamankan masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika dan tentunya dapat turut menjaga generasi penerus bangsa,” harap Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat Sebagai Karyawan Restoran, Bagus jadi Bandar Narkotika, Lihat Umurnya


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler