jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur bersinergi dengan Polres Kota Payakumbuh memberantas mengamankan 305 karton rokok tanpa dilekati pita cukai, Jumat (12/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria memperkirakan nilai dari barang bukti yang diperoleh mencapai Rp 3 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Terus Gempur Rokok Ilegal, Nih Buktinya
Menurutnya, dari 305 karton terebut, diperkirakan terdapat 152.500 bungkus rokok dengan total 3.050.000 batang rokok polos tanpa dilekati pita cukai.
"Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 3.095.750.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.715.213.250,” ungkap Hilman.
BACA JUGA: Bea Cukai: Rokok Ilegal Merusak Roda Perekonomian
Bea Cukai kemudian akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi terus dengan Polres Payukumbuh.
Pemilik dari rokok ilegal tersebut akan ditelusuri dari rekening bank serta informasi dari nomor telepon genggam.
BACA JUGA: Polisi Geledah Kamar Indekos Bule, Ya Ampun...
“Jika dalam satu kali penangkapan rokok ilegal, ini menjadi yang terbesar di Sumbar sejauh ini. Sebelumnya itu penangkapan yang terbesar sekitar 200 kardus,” ujarnya.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Bayur Baskoro mengatakan semua rokok ilegal yang masuk ke Sumbar melalui Pekanbaru dan Jambi didatangkan dari luar negeri.
"Kedatangannya ke Indonesia berasal dari daerah pantai timur, karena ada pelabuhan-pelabuhan tikus yang dibawa melalui speed boat," ujarnya lagi.
Barang bukti dan saksi langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bea Cukai Teluk Bayur berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Untuk melancarkan aksi tersebut, Bea Cukai tetap mengharapkan kerja sama dari masyarakat untuk turut serta memerangi peredaran rokok illegal.” tutup Hilman. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy