Bea Cukai dan Polri Sita 45 Kg Sabu-Sabu dan 13865 Ekstasi

Jumat, 04 Juni 2021 – 17:53 WIB
Selama Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat dengan menyita 45 kilogram sabu-sabu dan 13.865 butir ekstasi. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai dan Kepolisian Republik Indonesia senantiasa bersinergi sinergi di bidang pemberantasan narkotika, psikotropika dan prekursor.

Tindakan itu dalam rangka pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

BACA JUGA: IRT Sempat Insaf, tetapi Jualan Sabu-Sabu Lagi, Diduga Libatkan Anaknya yang Berstatus Janda

Pada periode Mei 2021, Bea Cukai-Polri telah melakukan Operasi Gabungan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

Hasilnya, Bea Cukai-Polri menindak peredaran narkotika jenis sabu-sabu 45 kg dan ekstasi 13865 butir.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Ekstasi Jenis Baru Asal Jerman

"Operasi pengungkapan terdiri dari empat penindakan yaitu pengungkapan kasus 40 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Indonesia, 5 kg sabu-sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan, 3865 butir ekstasi jaringan Belgia-Jakarta, dan 10.000 butir ekstasi jaringan Jerman-Jakarta," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta.

Pengungkapan 40 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

BACA JUGA: Jadi Kurir Sabu-Sabu, Pasutri Ini Terancam Penjara Seumur Hidup

Subdirektorat Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Kanwil Bea Cukai Riau, serta Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membentuk tim operasi gabungan.

Pembentukan itu didasari adanya informasi dari masyarakat akan terjadinya peredaran gelap sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui pantai timur Pulau Sumatera.

Pada 9 Mei 2021, pukul 08.30 WIB, tim operasi gabungan melakukan penggeledahan di rumah seorang terduga pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.

Rumah itu dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti satu kardus berwarna cokelat yang berisi sabu-sabu sebanyak 28 bungkus dengan berat 28 kg.

Kemudian, satu tas berwarna biru yang berisi sabu-sabu sebanyak 12 bungkus seberat 12 kg, serta dua dua orang pelaku.

Pengungkapan Kasus 5 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Aceh-Medan

Setelah mendapati informasi bahwa terjadi pengiriman sabu dari Malaysia ke Aceh Utara, Tim Operasi Gabungan yang terdiri Satgas NIC Bareskrim Polri bersama Subdirektorat Narkotika Direktorat P2 Kanwil Bea Cukai Aceh, dan Bea Cukai Lhoseumawe melakukan surveillance target dan persiapan penangkapan.

Pada 30 Mei 2021, Tim meringkus pelaku di Jalan Medan - Banda Aceh Nomor 01 Simpang 4, Desa Gede Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tim menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 5 kilogram dan empat pelaku.

Pengungkapan Kasus 3865 Butir Ekstasi Jaringan Belgia-Jakarta

Subdirektorat Narkotika berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Pasar Baru, bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin (24/05), melakukan pemeriksaan terhadap satu paket kiriman pos yang berasal dari Belgia.

Pemeriksaan dilakukan setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika dari Eropa tujuan Indonesia yang memanfaatkan modus barang kiriman pos.

Dari hasil pemeriksaan fisik, didapati adanya penyelundupan pada dinding kardus kemasan yang berisi pil yang merupakan narkotika jenis ekstasi sejumlah total 3865 butir.

Setelah itu, tim gabungan melakukan controled delivery di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Pada 29 Mei 2021 sekitar pukul 12.00 WIB tim melakukan penangkapan terhadap penerima paket di Kabupaten Bogor.

Dari hasil interogasi, tim melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya, sehingga terdapat lima orang tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan Kasus 10.000 Butir Ekstasi Jaringan Jerman-Jakarta

Tanggal 24 Mei 2021, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mendapatkan informasi akan adanya transaksi ekstasi di daerah Jakarta Pusat.

Kemudian dilakukan koordinasi dengan Subdirektorat Narkotika Direktorat P2, dan Bea Cukai Pasar Baru.

Tim operasi gabungan menangkap dua pelaku dengan barang bukti berupa ekstasi warna biru dengan logo “punisher” sebanyak 1000 butir.

Selanjutnya, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan lagi barang bukti sebanyak 9000 butir ekstasi, dan total empat tersangka.

Barang diselundupkan dari Belgia ke Indonesia melalui paket kiriman pos.

“Seluruh barang bukti sabu-sabu beserta tersangka telah kami lakukan serah terima kepada pihak Bareskrim Polri untuk tindak lanjutnya,” kata Wijayanta. (*/jpnn) 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Polri   sabu-sabu   Ekstasi  

Terpopuler