Bea Cukai dan Polri Ungkap Penyelundupan Ribuan Sabu-Sabu

Sabtu, 25 Februari 2023 – 08:20 WIB
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersinergi dengan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap dua upaya penyelundupan narkotika golongan I jenis methamphetamine atau sabu-sabu dengan modus false concealment di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Desember 2022 dan Februari 2023.

Dalam sinergi penindakan ini, tim mengamankan 7 orang tersangka dengan total barang bukti narkotika sebanyak 3.072 gram.

BACA JUGA: Bea Cukai dan BNN Sita 309 Kg Sabu-Sabu Lewat Operasi Laut di Samudra Hindia

Kepala KPU Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa 7 orang tersangka tersebut terdiri atas 2 WNA asal India dan 5 WNI.

Dia menambahkan bahwa dari seluruh barang bukti yang didapat, diperkirakan mampu menyelamatkan 15.360 generasi bangsa serta turut menghemat biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp 13.704.960.000.

BACA JUGA: Ini Ketentuan Impor Lewat Skema Jasa Titipan, Bea Cukai Sampaikan Penjelasan

Gatot menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada Selasa (20/12) terhadap dua penumpang WNA TS (30) dan GS (28) yang merupakan penumpang pesawat dengan rute penerbangan Bangkok-Jakarta.

“Hasilnya petugas berhasil menemukan bungkusan berisi serbuk kristal seberat 1.034 gram pada turban (penutup kepala) tersangka TS dan 1.036 gram pada turban tersangka GS. Ini merupakan modus penyelundupan dengan metode false concealment,” tuturnya.

BACA JUGA: Gandeng Pempus dan Daerah, Bea Cukai Tingkatkan Ekspor di Makassar dan Yogyakarta

Diketahui bahwa bungkusan berisi serbuk kristal tersebut rencananya diserahkan kepada seseorang di daerah Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Namun, berbekal informasi yang didapat tim segera melakukan joint operation dan berhasil mengamankan 4 orang tersangka lainnya.

"Adapun masing-masing tersangka, yakni HW (37) asal Deli Serdang sebagai penerima barang pertama, MW (24) asal Riau sebagai penerima barang kedua, serta DK (43) dan DI (33) pasangan suami istri asal Riau sebagai pengendali,” jelas Gatot.

Selain penindakan tersebut, Bea Cukai juga melakukan penindakan lainnya di Terminal 3 Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta terhadap FR (24) penumpang pesawat rute Kuala Lumpur-Jakarta pada 4 Februari 2023.

Upaya penyelundupan dilakukan tersangka menggunakan modus false concealment yang disembunyikan pada tas punggung.

Gatot menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan pada tas punggung penumpang, petugas mendapati adanya 2 buah kemasan plastik berisi serbuk kristal putih yang disembunyikan dalam lipatan pakaian dengan berat total 1.002 gram.

Dari hasil pemeriksaan petugas menggunakan alat deteksi serta uji laboratorim, hasilnya positif Narkotika golongan I jenis Methamphetamine.

Hasil temuan tersebut kemudian disertahterimakan kepada Dittipid Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari obat-obatan terlarang demi generasi penerus bangsa yang sehat dan masa depan yang lebih baik,” pungkas Gatot. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai & Dittipidnarkoba Bareskrim Tangkap 3 Peredaran Sabu-Sabu


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler