Bea Cukai Denpasar Amankan Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Senin, 05 Agustus 2019 – 17:24 WIB
Cegah peredaran rokok ilegal. Foto : Humas Bea Cukai

jpnn.com, DENPASAR - Bea Cukai Denpasar lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal pada 18 Juni sampai dengan 16 Juli 2019 di tempat penjualan eceran di wilayah kerja Bea Cukai Denpasar.

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan di 222 tempat penjualan eceran yang tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Badung, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, dan Tabanan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Abdul Kharis.

BACA JUGA: Bea Cukai Riau Amankan Jutaan Batang Rokok dan Ribuan Miras Ilegal

BACA JUGA : PLN Minta Maaf Lagi, Masih Ada Mati Lampu Hari Ini

Dari hasil operasi gempur yang dilaksanakan, petugas Bea Cukai Denpasar berhasil mengamankan 59.064 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp59.064.000 dengan potensi kerugian negara Rp21.583.680.

BACA JUGA: Mengintip Aksi Bea Cukai Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Daerah

“Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada 17 Juni s.d 14 Juli 2019 dan merupakan eksekusi dari arahan Menteri Keuangan untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal menuju 3% dan juga arahan Direktur Jenderal Bea Cukai untuk melakukan operasi pengawasan secara serentak, terpadu dan periodik di seluruh wilayah Indonesia,” tambah Abdul Kharis.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan sebagai bentuk upaya Bea Cukai dalam meningkatkan kepatuhan pengusaha rokok serta menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Dirjen Bea Cukai Serahkan Sertifikat AEO ke 47 Perusahaan

Dengannya diharapkan tercipta iklim bisnis yang kondusif bagi peredaran rokok legal yang memenuhi ketentuan di bidang cukai sehingga berimbas pada peningkatan kontribusi penerimaan negara di bidang cukai.

BACA JUGA : Pentolan HTI Hadiri Ijtimak Ulama IV, Yusuf Martak: Beliau Aset Bangsa

Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk dapat berperan aktif jika menemukan rokok ilegal dengan ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.

“Kami mengajak masyarakat jika menemukan rokok dengan ciri tersebut di atas dapat menghubungi petugas Bea Cukai untuk dapat kami tindaklanjuti,” pungkas Abdul Kharis. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempur Rokok Ilegal Demi Lindungi Pengusaha Legal dan Jaga Penerimaan Negara


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai  

Terpopuler