Bea Cukai di Kalimantan Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

Senin, 08 Maret 2021 – 23:01 WIB
Bea Cukai menggelar pemusnahan barang ilegal hasil sitaan. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, NUNUKAN - Kantor Bea Cukai di wilayah Kalimantan menggelar pemusnahan berbagai jenis barang ilegal hasil sitaan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Hal ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bea Cukai dalam menindaklanjuti hasil sitaan sebagai bentuk transparansi dan pengamanan terhadap peredarannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Tindak Penyelundup Narkotika di Bengkalis dan Bogor

Kali ini, beberapa kantor Bea Cukai yang memusnahkan barang ilegal diantaranya Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Nunukan, dan Bea Cukai Tarakan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalbagbar Azhar Rasyidi menjelaskan pemusnahan ini dilakukan karena barang-barang ilegal itu telah menyebabkan kerugian materiel maupun immateriel.

BACA JUGA: Barang Sitaan Miliaran Rupiah Dibakar dan Digilas Alat Berat Sampai Musnah

“Pemusnahan dilakukan juga karena dampak kerusakan kesehatan masyarakat, dampak gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat, serta dapat mengganggu industri dalam negeri,” jelas Azhar, Senin (8/3).

Menurut Azhar, sebanyak 20,141 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari empat kasus pengungkapan di Februari 2021 dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Direktorat Narkoba Polda Kalbar, Rabu (3/3) lalu.

BACA JUGA: SBY: KLB tidak Sah dan Ilegal

Pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Polda Kalbar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kami selamatkan 161.130 jiwa dari 20.141.24 gram sabu-sabu. Kalau diestimasi satu gram sabu-sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kami dapat menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Bea Cukai Nunukan menggelar pemusnahan BMN hasil penindakan periode 2020 di halaman kantornya, Kamis (4/3)

Barang yang dimusnahkan berupa 364 botol miras berbagai merek, 45.492 batang rokok berbagai merek, satu unit refrigerant gas chlorodifluoromethane (R22), satu unit mesin motor bekas, 12.400 obat-obatan, 2.880 kosmetik berbagai merek dan 10 karung bahan kimia (amonium sulfat) berupa pupuk.

“Jumlah potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 74.148.800,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan M.Solafudin.

Dia menyampaikan dengan adanya kegiatan pemusnahan BMN ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar.

Pihaknya juga berharap dapat mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan turut menghadiri pemusnahan media pembawa hama penyakit hewan karantina (MP HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) oleh petugas Karantina di Kantor Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan pada Selasa (2/3).

Pelaksanaan pemusnahan MP HPHK/OPTK berupa daging kerbau ilegal sebanyak 1,9 ton yang berasal dari Tawau, Malaysia, ke Tarakan, Indonesia, dalam kurun waktu Desember 2020-Februari 2021.

MP HPHK/OPTK ini dimusnahkan karena tidak dilengkapi surat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan tidak dilaporkan kepada petugas Balai Karantina.

Serta berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.

Pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari beredarnya hama penyakit atau virus yang berasal dari tumbuhan dan hewan yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler