Bea Cukai Dituding 'Legalkan' Narkoba Masuk Indonesia

Kamis, 11 Maret 2010 – 14:41 WIB
JAKARTA-  AKBP Drs Samsurijal Mokoagow SH MH menuding Bea Cukai 'melegalkan' narkoba masuk ke IndonesiaTudingan itu bukan tanpa alasan, karena dialaminya sendiri.

Ketua Tim Unit I Direktorat Narkoba dan Kejahatan Terorganisir Mabes Polri ini mengungkapkan, kejadian itu terjadi saat timnya akan mengamankan shabu sebanyak 8 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta yang dibawa tersangka berinisial G, warga negara Indonesia, dari Dubai, Timur Tengah

BACA JUGA: Berbelit, Rekanan Pemkab Supiori Diganjar 9 Tahun

Shabu tersebut disembunyikan di dalam beberapa bagian mesin mobil yang disimpan di peti kemas.

"Saat tim saya hendak memeriksa cargo tersebut, pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno Hatta melarangnya
Bahkan menelepon salah satu jenderal untuk melarang tim saya," kata Samsurijal pada JPNN, Kamis (11/3).

Saat itu, lanjutnya, sang jenderal melarang masuk kargo

BACA JUGA: Diingatkan, Ancaman Klaim Budaya dari Timor Leste

Bahkan melontarkan kata-kata ancaman
Namun, karena meyakini ada benda haram di dalam peti kemas tersebut, Samsurijal nekat masuk ke kargo dan ternyata benar ada shabu jenis clipsal 8 kg yang bernilai sekitar Rp300 miliar.

"Saya kecewa dengan jenderal tersebut

BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri Kembali Disebut

Kenapa melindungi Bea CukaiKenapa juga Bea Cukai meloloskan shabu masuk ke Indonesia," tuturnya.

Dia menambahkan, lolosnya narkoba masuk Indonesia karena pengawasan Bea Cukai lemah"Saya yakin, ada oknum Bea Cukai yang main mataKalau tidak, kenapa narkoba selalu lolos dalam pengiriman dari luar negeri ke Indonesia," kritiknya.

Diapun mempertanyakan reformasi birokrasi di tubuh Bea Cukai"Katanya sudah reformasi kok masih begitu," ucapnya.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler