Bea Cukai-DJKI Jalin Kerja Sama untuk Lindungi Hak Intelektual

Rabu, 06 Oktober 2021 – 17:19 WIB
Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama yang digelar secara virtual, Rabu (6/10). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual yang digelar secara virtual, Rabu (6/10).

Perjanjian itu dilakukan langsung oleh masing-masing Direktur Jenderal untuk meningkatkan sinergi di antara kedua pihak dalam melaksanakan penegakan hukum kekayaan intelektual yang efektif dan efisien.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Bareskrim Bersinergi Ungkap Kasus Sabu dan Ekstasi di Banten

Selain itu, kerja sama tersebut juga untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia terkait rezim anti pelanggaran kekayaan intelektual agar Indonesia bisa keluar dari status priority watch list united states trade representative (USTR).

Perjanjian tersebut berlaku dalam waktu tiga tahun sejak ditandatangani.

BACA JUGA: Bea Cukai Tarakan Lepas Ekspor Perdana 25 Ton Ikan Bandeng Beku ke China

Kemungkinan bisa diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang memuat ruang lingkup tentang pertukaran data atau informasi, peningkatan koordinasi antar instansi terhadap pengawasan ekspor atau impor atas pelanggaran kekayaan intelektual dalam lingkup peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Bea Cukai dan DJKI berkewajiban memberikan informasi, materi, narasumber, sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.

BACA JUGA: Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan di 2 Wilayah Ini

Mereka juga harus menghadiri pemeriksaan fisik barang secara bersama sebagai tindak lanjut dari perintah penangguhan sementara sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Selain itu, keduanya berhak mendapatkan akses dari masing-masing pihak untuk menggunakan data terkait pencatatan hak cipta dan permohonan merek yang terdaftar.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan rencana untuk menambah perusahaan yang melakukan pendaftaran merek/rekordasi di Bea Cukai, melakukan pertukaran data dengan DJKI yang me-maintain data-data terkait pemegang HKI di Indonesia.

Berdasarkan data permohonan rekordasi hingga bulan Juni 2021, telah terdaftar sebanyak 18 HKI dengan berbagai jenis produk.

Adapun upaya penegakan hukum dilakukan oleh Bea Cukai dan DJKI di antaranya pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang diduga melanggar HKI berupa ballpoint di Tanjung Perak, Surabaya pada Januari 2021 silam dengan jumlah barang tegahan sebanyak 858.240 pcs ballpoint.

Sebelumnya juga dilakukan pemeriksaan bersama atas penegahan barang yang melanggar HKI berupa alat pisau cukur di Tanjung Emas, Semarang pada Oktober 2020.

Melalui penandatanganan tersebut diharapkan perusahaan bisa melakukan rekordasi dengan mendaftarkan merek atau hak ciptanya di Bea Cukai, sehingga bisa dilindungi dari pelanggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab guna melindungi produk. (mrk/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok, Cynthiara Alona Dipanggil Bea Cuka


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler