Bea Cukai Dorong Laju Industri Dalam Negeri dengan Fasilitas Ini

Kamis, 02 Juni 2022 – 22:01 WIB
Bea Cukai memiliki peran penting untuk meningkatkan produk dalam negeri untuk bisa bersaing di pasar ekspor. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki peran penting untuk meningkatkan produk dalam negeri untuk bisa bersaing di pasar ekspor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan dalam memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, pihaknya memberikan insentif fiskal melalui beragam fasilitas kepabeanan.

BACA JUGA: Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?

Menurutu dia, ada empat fasilitas kepabeanan yang diberikan, yaitu KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) IKM (Industri Kecil Menengah), KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan Kawasan Berikat.

"Masing-masing memberikan insentif fiskal yang berbeda, tergantung pada peruntukannya," ujar Askolani.

Dia menambahkan pemberian fasilitas kepabeanan itu bertujuan untuk menarik investasi, meningkatkan ekspor, penerimaan negara, efisiensi biaya produksi, dan logistik.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Galakkan Ekspor

Fasilitas KITE IKM diberikan untuk impor bahan baku, penolong, pengemas, contoh, dan mesin.

Dengan fasilitas fiskal itu tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor, dengan batasan nilai investasi sampai dengan Rp 15 miliar dan hasil penjualan paling banyak Rp 50 miliar.

BACA JUGA: Selamat, 2 Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan

Impor barang-barang tersebut, kata dia, bisa diberikan fasilitas KITE Pembebasan.

Bedanya, KITE Pembebasan memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk serta tidak dipungut PPN dan PPnBM impor, sedangkan KITE Pengembalian memberikan fasilitas fiskal berupa bea masuk yang dibayar terlebih dahulu untuk kemudian dikembalikan (drawback).

Sementara itu, fasilitas Kawasan Berikat diberikan untuk setiap pemasukan barang ke industri dengan fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM impor, serta tidak dipungut PPN atas barang dari dalam negeri.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Untuk Basuki mengatakan pemberian insentif fiskal melalui fasilitas kepabeanan dinilai efektif menumbuhkan ekonomi melalui peningkatan kinerja ekspor.

Pada 2021, tercatat nilai ekspor mencapai USD88,29 miliar atau tumbuh sebesar 43,56 persen (year on year) dibandingkan 2020.

Demi mempertahankan kinerja ekspor, Bea Cukai terus berupaya menggali potensi ekspor, utamanya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program klinik ekspor.

"Klinik ekspor merupakan program yang diberikan Bea Cukai dengan pemberian edukasi, literasi, asistensi kepada perusahaan baik yang sudah ekspor maupun yang akan memulai ekspor," ungkapnya.

Dia berharap melalui beragam fasilitas kepabeanan yang diberikan bisa meningkatkan daya saing industri dan devisa dalam negeri.

"Perusahaan diharapkan bisa menyerap tenaga kerja dalam negeri sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Bea Cukai Lepas Ekspor 2 Produk Lokal Ini ke Mancanegara


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler