Bea Cukai Sampai Turun ke Masyarakat di Dua Kota Ini, Ada Apa?

Kamis, 02 Juni 2022 – 19:42 WIB
Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan cukai di beberapa daerah. Ilustrasi foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Hal itu dilakukan Bea Cukai di beberapa wilayah di Yogyakarta dan Rembang.

Pada pertengahan Mei, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) menggelar rangkaian kegiatan sosialisasi terkait ketentuan cukai di beberapa wilayah pengawasannya.

BACA JUGA: Bea Cukai Bantu Pelaku UMKM Galakkan Ekspor

Dalam pelaksanaannya, Bejo turut menggandeng pemda setempat dan beberapa instansi terkait.

Pada Kamis-Jumat, 19-20 Mei, Bejo bersama Pemprov DI Yogyakarta memberikan edukasi dan penyuluhan kepada para petani tembakau dan pengusaha tembakau rajangan di Dusun Kalidadap, Bantul.

BACA JUGA: Peredaran BKC Ilegal Terungkap, Wujud Sinergi Bea Cukai dengan Antarinstansi

Dalam kegiatan ini, disampaikan materi terkait kawasan industri hasil tembakau (KIHT), ketentuan di bidang cukai, dan ciri-ciri rokok ilegal.

Kemudian, Bea Cukai Yogyakarta turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi Pajak Rokok dan Pemberantasan Rokok Ilegal yang diselenggarakan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman (23/5).

BACA JUGA: Selamat, 2 Kantor Bea Cukai Ini Raih Penghargaan

Membahas berbagai hal, termasuk dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kegiatan ini dihadiri pegawai Satpol PP Sleman.

“Masyarakat perlu memahami peran DBHCHT dalam penanganan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan penegakan hukum. Namun, harus dibarengi dengan pemahaman terkait ketentuan di bidang cukai lainnya, termasuk desain pita cukai hasil tembakau 2022,” jelas Hatta Wardhana, Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.

Sebelumnya, bersama Pemkot Yogyakarta, Bea Cukai menggelar sosialisasi cukai ke warga Kampung Gemblakan Bawah di Kantor Kelurahan Suryatmajan, (17/5).

Hatta mengatakan, dalam sosialisasi ini, Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan tentang tiga jenis barang kena cukai (BKC) di Indonesia, yaitu hasil tembakau, etil alkohol atau etanol, dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

“Salah satu BKC yang saat ini marak beredar secara ilegal adalah rokok. Jadi, kami mengimbau masyarakat, terutama pemilik warung untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima produk rokok untuk dijual di warungnya,” ungkapnya.

Sementara itu, di Rembang, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, Pemda Rembang bersama Bea Cukai Kudus memberikan sosialisasi terkait DBHCHT dan pemberantasan rokok ilegal kepada berbagai elemen masyarakat.

Pertama, pada Selasa (24/5), Bea Cukai Kudus bersama Bagian Hukum Setda Rembang dan Kejaksaan Negeri Rembang melaksanakan Seminar Hukum Larangan Cukai Rokok Ilegal dengan petani tembakau.

Kemudian, sosialisasi kembali dilakukan Bea Cukai Kudus kepada kelompok tani, pedagang rokok, dan masyarakat di Desa Sumber, Kecamatan Sumber, Rembang (25/5).

“Pereradan dan konsumsi BKC perlu diawasi karena memiliki karakteristik menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Mari, dipahami ketentuan cukai dan ciri-ciri rokok ilegal sehingga dapat membantu mengurangi dampak negatif,'' ujar Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler