jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggelar focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah DIY selaku penyelenggara mengundang kantor pengawasan Bea Cukai dan pemerintah daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
BACA JUGA: Bongkar 3 Penyelundupan Narkotika, Bea Cukai Malili: Kami Lindungi Generasi Muda
Narasumber dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Tohjaya memaparkan materi mengenai latar belakang, penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020.
“Ada perubahan ketentuan terkait proporsi penggunaan DBHCHT dari tahun sebelumnya,” kata Tohjaya.
BACA JUGA: Bea Cukai Rangkul Pemda Demi Mengawal Pemanfaatan DBHCHT 2021
Ia menjelaskan PMK Nomor 206/PMK.07/2020 mengatur sebanyak 50 persen dari alokasi DBHCHT yang diterima pemda, harus digunakan di bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen bidang kesehatan dan 25 persen lagi di bidang penegakan hukum.
Tohjaya menekankan bahwa diperlukan sinergi dari pemda dengan instansi/kementerian terkait, terutama dalam menyusun program kegiatan yang dibiayai dari DBHCHT.
BACA JUGA: Detik-detik Polisi Gerebek Home Industry Tembakau Gorila, Satu Pelaku Ditembak
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan bahwa penegakan hukum dalam pemanfaatan DBHCHT ini dapat menimbulkan efek domino bagi masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, dapat menekan peredaran rokok ilegal sehingga bisa meningkatkan penerimaan cukai dan DBHCHT.
Ia menjelaskan porsi 25 persen penggunaan DBHCHT di bidang penegakan hukum ini berkaitan langsung dengan Bea Cukai.
“Dari 25 persen ini terbagi dalam3 program yaitu pembinaan industri, seperti untuk pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT), program sosialisasi ketentuan cukai dan program pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Nirwala.
Kakanwil Bea Cukai Jateng DIY Tri Wikanto menekankan bahwa kolaborasi pemda dan Bea Cukai mutlak diperlukan dalam optimalisasi DBHCHT.
Peredaran rokok ilegal menjadi salah satu tujuan utama di mana turunnya angka peredaran rokok ilegal berkorelasi langsung pada penerimaan cukai.
Penerimaan cukai naik maka DBHCHT yang diterima akan naik, pajak rokok juga naik dan roda pembangunan akan terus berjalan.
Sementara itu, Bea Cukai Kudus melakukan kunjungan ke Disperindag Jepara untuk melakukan koordinasi terkait pemanfaatan DBHCHT.
Berdasarkan kebijakan Pemkab Jepara, kewenangan penggunaan DBHCHT untuk penegakan hukum dalam hal ini melalui rencana pembangunan KIHT, diberikan kepada Disperindag Jepara.
Bea Cukai Banyuwangi juga melakukan pembahasan terkait pemanfaatan DBHCHT agar penggunaannya tepat sasaran.
Melalui koordinasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi membicarakan pemberian nilai dan skor kegiatan khususnya dalam hal sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Sehingga pemerintah kabupaten bisa tepat sasaran dalam pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT.
Tidak hanya itu, dalam koordinasi ini juga membahas program kerja operasi bersama pada tahun anggaran 2021. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy