jpnn.com, KARIMUN - Tim patroli laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA), Jumat (25/03).
Barang haram itu diangkut oleh kapan KM Rezeki Baru yang diduga berasal dari Singapura dan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
Dari hasil pencacahan petugas, nilai barang tersebut mencapai Rp 10,4 miliar.
Tetu barang tersebut berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 miliar, yang terdiri dari pungutan bea masuk, cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.
BACA JUGA: Bea Cukai Tetapkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022, Mulai Berlaku 1 April
“Operasi Jaring Sriwijaya 2022 dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat," kata Akhmad Rofiq, Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Dia menambahkan keberhasilan itu tidak terlepas dari sinergi yang baik, yaitu Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, PSO (Pangkalan Sarana Operasi) Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumatra Bagian Timur.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Sejumlah Daerah Ini
"Semua dikoordinasikan dengan baik oleh tim Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar dia.
Dia menjelaskan penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan MMEA ilegal melalui jalur laut.
BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Peningkatan Ekspor Produk Daerah untuk Pulihkan Ekonomi
Unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan.
Dalam meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar.
Selanjutnya, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima pada Jumat (25/3), pukul 02.30 waktu setempat.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia.
Modus itu cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah MMEA ilegal yang dimuat karton dibalut dengan plastik hitam.
Barang bukti berupa kapal bernama KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta tujuh orang awak kapal itu dibawa ke Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Berdasarkan hasil pencacahan, sebanyak 11.655 botol MMEA ilegal berbagai merek yang dikemas dalam 1.173 karton.
Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan satu orang tersangka berinisial SMR selaku nakhoda. SMR diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal,” tutup Akhmad Rofiq. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berkontribusi Tingkatkan Penerimaan Negara lewat Kepabeanan dan Pajak
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian