jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan kemudahan kepabeanan berupa fasilitas kawasan berikat kepada dua perusahaan, yaitu PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia.
Fasilitas tersebut diberikan secara simbolis di Kanwil Bea Cukai Jakarta, pada Kamis (21/11).
BACA JUGA: Ini Upaya Bea Cukai untuk Memastikan Fasilitas Kepabeanan Berjalan Optimal
Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi menjelaskan kawasan berikat adalah tempat penimbunan berikat (TPB) untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan dan hasilnya untuk diekspor.
Dengan fasilitas ini, perusahaan akan mendapatkan kemudahan fiskal dan prosedural.
BACA JUGA: CVC jadi Langkah Bea Cukai Dukung Perkembangan Industri di 3 Wilayah Ini
"Fasilitas kawasan berikat yang diberikan kepada perusahaan memberikan banyak manfaat, seperti cash flow dan alur produksi yang lebih terjamin, efisiensi waktu dan biaya dalam kegiatan impor dan ekspor, serta dapat menciptakan harga kompetitif dan meningkatkan daya saing di pasar global," ujarnya.
Diketahui, PT Hankwang Electronics Indonesia yang berlokasi di Bekasi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik.
BACA JUGA: Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
Sementara itu, PT JYT Caster Indonesia yang berlokasi di Jakarta Utara merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang industri ban dengan tujuan ekspor ke pasar Amerika Serikat.
PT Hankwang Electronics Indonesia dan PT JYT Caster Indonesia yang mendapatkan fasilitas ini dapat berperan aktif dalam mendukung perekonomian nasional dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Top! Bea Cukai, Polri, dan BNN Gagalkan 2 Penyelundupan Narkotika Asal Malaysia
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com