Bea Cukai Edukasi Calon PMI dalam Orientasi Pra-Pemberangkatan

Kamis, 06 Juni 2024 – 14:24 WIB
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah edukasi kepada 39 calon pekerja migran Indonesia (PMI). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dan Tanjung Emas melakukan kolaborasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) memberikan edukasi kepada 39 calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Tengah, pada Selasa (28/5).

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Bea Cukai Tanjung Emas, Riefki Kurniawan menyampaikan edukasi ini diberikan pada calon pekerja migran dalam operasi pra-pemberangkatan (OPP) sebagai bekal pengetahuan kepabeanan.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Tindak Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Para peserta dibekali dengan informasi kepabeanan yang dibutuhkan para pekerja migran Indonesia, di antaranya mengenai barang kiriman, barang pindahan, barang penumpang, dan IMEI.

“Informasi kepabeanan ini kami rasa sangat penting untuk disampaikan kepada para calon pekerja migran Indonesia. Pembekalan ini diharapkan dapat mengedukasi para pekerja migran untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga proses importasi barang pekerja migran menjadi lancar,” ujar Riefki.

BACA JUGA: Bea Cukai Sulut Musnahkan BMN Ilegal, Nilainya Miliaran Rupiah

Dia menambahkan regulasi impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

“Bagi pekerja migran yang terdaftar di Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memperoleh fasilitas kepabeanan berupa pembebasan bea masuk dan pajak untuk tiga kali pengiriman dalam setahun, dengan nilai maksimal barang sebesar 500 USD untuk setiap pengiriman,” jelasnya.

BACA JUGA: Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh

Selain itu, ujar Riefki, dalam skema pendaftaran IMEI, pekerja migran yang memenuhi syarat akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas pendaftaran IMEI, dengan batasan maksimal dua perangkat per penumpang untuk satu kali kedatangan dalam periode satu tahun.

“Pendaftaran IMEI dapat dilakukan ketika pekerja migran melakukan pengisian electronic customs declaration (e-CD) yang sudah diaplikasikan di bandara atau terminal kedatangan,” imbuhnya.

Kerja sama antara Bea Cukai dan BP3MI diharapkan dapat berlanjut agar dapat memberikan manfaat yang luas dalam hal sosialisasi dan edukasi kepada pekerja migran Indonesia.

Adanya edukasi pra-pemberangkatan seperti ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang baik tentang prosedur kepabeanan, sehingga meminimalisasi risiko yang mungkin timbul dalam proses kepabeanan. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bea Cukai   Calon PMI   IMEI   edukasi  

Terpopuler