Bea Cukai Edukasi Masyarakat Agar Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Selasa, 14 September 2021 – 15:59 WIB
Bea Cukai melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai terus memberikan edukasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya tentang manfaat cukai dan rokok ilegal.

Edukasi melalui sosialisasi kali ini dilaksanakan Kantor Bea Cukai di 6 daerah, yaitu Bea Cukai Madura, Magelang, Jateng DIY, Pasuruan, Bandung, dan Bogor.

BACA JUGA: Bea Cukai Dorong Pemulihan Ekonomi dengan Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Ekspor

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai secara umum, ciri-ciri rokok ilegal dan cara mengidentifikasikan pita cukai.

“Hal tersebut sangat penting agar masyarakat selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak,” kata Firman, Selasa (14/9).

BACA JUGA: Penguatan Integritas Pegawai, Strategi Bea Cukai Andil Berantas Korupsi

Firman menyampaikan, melalui kampaye Gempur Rokok Ilegal ke seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat memberikan pemahaman mengenai cukai hasil tembakau dan cara membedakan rokok yang legal dan ilegal.

Kegiatan tersebut diharapkan juga bisa meningkatkan peran masyarakat mengawasi peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Andalkan Sinergi dan Operasi dalam Gempur Rokok Ilegal

Terkait pelaksanaan kegiatan tersebut, Bea Cukai Magelang menyasar aparat pemerintah daerah, seperti kepala desa atau lurah, tokoh masyarakat, Linmas, Kasi Trantib, dan camat atau perwakilannya.

Bahkan Bea Cukai Madura menyasar santri di pondok pesantren.

Pemilik toko yang menjual barang kena cukai (BKC), pemilik pabrik, jasa ekspedisi, pihak-pihak yang berkaitan langsung di dalam proses distribusi rokok dan hasil tembakau juga tak lepas diedukasi kantor-kantor pelayanan Bea Cukai.

Firman menyampaikan, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang cukai lewat radio hingga stasiun televisi, seperti yang dilakukan Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Bandung, Bea Cukai Pasuruan dan Bea Cukai Magelang.

“Tiap jenis media memiliki segmentasi sasaran berbeda-beda dan kami berkomitmen untuk menjangkau lebih luas dan lebih banyak kalangan masyarakat, karena penting untuk paham cukai dan penting untuk tahu bahwa BKC ilegal itu berdampak pada penurunan kesejahteraan masyarakat,” kata Firman lagi.

Pada kesempatan ini, Firman menyampaikan, sejalan dengan program Gempur Rokok Ilegal yang sedang digalakkan secara masif dan terstruktur, Bea Cukai meminta dukungan kepada masyarakat untuk turut menekan peredaran rokok ilegal.

“Kami sangat terbuka dengan berbagai informasi maupun aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan penjualan rokok ilegal, silakan langsung saja hubungi Bea Cukai terdekat,” pesan Firman. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler