jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui seluruh kantor vertikal di berbagai daerah terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyampaikan, Bea Cukai terus mengamankan potensi kerugian negara dengan menekan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Gandeng Satpol PP, Tutup Celah Peredaran Rokok Ilegal
Firman mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran rokok ilegal secara nasional hingga 3 persen sesuai target tahun ini.
“Kami senantiasa bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal di masyarakat. Kali ini dari wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur dan juga Kalimantan Timur, kami melakukan penindakan terkait rokok ilegal,” ungkap Firman, Selasa (14/9).
BACA JUGA: Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai
Dalam laporannya hingga Agustus 2021, Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus, Surakarta, Semarang, Yogyakarta, Magelang, Tegal, Purwokerto, dan Cilacap berhasil mengamankan potensi kerugian negara dari rokok ilegal sebanyak Rp 20,79 miliar.
Sebanyak 285 penindakan dilakukan dan jumlah rokok yang berhasil diamankan sebanyak 31,3 juta batang.
BACA JUGA: Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah
Tim pengawasan Bea Cukai Banyuwangi bersama Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi juga melakukan pemeriksaan sarana pengangkut yang hendak menyeberang ke Pulau Bali sejak 16 Agustus hingga 9 Oktober nanti.
Operasi yang menyasar mobil box, truk dan pick-up itu sebagai upaya mencari pelaku penyelundupan dan rokok ilegal yang disembunyikan.
“Segala bentuk tindakan pengamanan serta penindakan yang kita lakukan bertujuan untuk menekan angka peredaran rokok ilegal dan juga menjaga penerimaan negara," tegas Firman.
Firman juga menyampaikan, penurunan angka peredaran rokok ilegal nantinya akan berdampak juga pada iklim usaha yang sehat serta keberlangsungan industri rokok yang baik.
Bergerak menuju pulau Kalimantan, di Kabupaten Bulungan, Tanjung Selor, Bea Cukai Tarakan menggelar operasi pasar untuk menegah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Pada operasi tersebut, ditemukan beberapa box rokok dengan pita cukai palsu yang dipasarkan oknum penjual.
Bea Cukai juga senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak lagi mengedarkan atau mengonsumsi rokok ilegal.
"Mari kita sama-sama jaga Indonesia dari peredaran rokok ilegal dan gaungkan selalu Gempur Rokok Ilegal agar Indonesia semakin terdepan,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi