Dua Modus Baru Peredaran Rokok Ilegal Berhasil Diungkap Petugas Bea Cukai

Jumat, 10 September 2021 – 17:36 WIB
Barang bukti yang berhasil disita petugas Bea Cukai dalam mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Modus peredaran rokok ilegal makin berkembang.

Kondisi ini mengharuskan petugas Bea Cukai terus bergerak cepat.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencar Edukasi Masyarakat Agar Kenali Ciri Rokok Ilegal

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan modus-modus baru peredaran rokok ilegal yang berhasil diungkap petugas Bea Cukai.

“Petugas Bea Cukai di Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat berhasil menggagalkan modus penyelundupan dengan menggunakan mobil box bersegel plastic seal. Rokoknya ditaburi bubuk kopi sehingga mengurangi aroma tembakau,” ungkap Firman, Jumat (10/9).

BACA JUGA: Sikat Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Lampung, Bea Cukai Selamatkan Miliaran Rupiah

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (4/9), berawal ketika Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bersama Bea Cukai Lampung mendapat informasi ada pengiriman rokok ilegal.

Petugas gabungan kemudian bergerak menuju Pelabuhan Bakauheni.

BACA JUGA: Upaya Bea Cukai Tekan Penyelundupan Barang Ilegal dan Narkotika

Di sana petugas menemukan target operasi dan berhasil mengamankan 30 ribu batang rokok ilegal senilai Rp30,4 juta.

Di saat yang bersamaan, petugas juga menemukan sebuah mobil box bersegel plastic seal.

Petugas yang mencurigai mobil tersebut melakukan pemeriksaan dan menemukan 1.848.000 batang rokok ilegal senilai Rp 1,8 miliar.

Untuk mengelabui petugas, rokok tersebut ditaburi bubuk kopi agar tidak tercium bau tembakau.

“Dari kedua penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.878.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 1,23 miliar,” beber Firman.

Modus peredaran rokok ilegal lainnya juga berhasil digagalkan Bea Cukai Kudus.

Bea Cukai Kudus berhasil menindak penjual rokok ilegal yang melakukan penawaran melalui e-Commerce pada Selasa (7/9).

Penindakan dilakukan di lokasi jasa pengiriman yang terletak di Jalan Raya Bungo Ketapang, Demak, dan rumah tempat penimbunan rokok ilegal di Desa Robayan Kalinyamatan, Jepara.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan.

Bea Cukai Kudus juga memantau dan analisis penawaran rokok ilegal di beberapa e-Commerce di Indonesia.

Dari hasil analisis, petugas Bea Cukai Kudus bergegas menuju jasa pengiriman yang akan digunakan untuk mengirim rokok.

Sekitar pukul 19.00, tim melihat sebuah mobil warna abu-abu metalik, yang diduga membawa rokok ilegal tiba dan memasuki jasa pengiriman untuk mendaftarkan barang kirimannya.

Petugas segera menindak pada saat rokok ilegal sedang didaftarkan untuk dikirmkan melalui jasa pengiriman tersebut.

Pemilik barang berinisial F (23 tahun) beserta seluruh barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pengembangan, diperoleh informasi dari pemilik barang (F) bahwa terdapat rokok ilegal di bangunan atau rumah yang digunakan menimbun rokok ilegal di Jepara.

Tim segera menuju rumah yang terletak di Desa Robayan Kalinyamatan Jepara dan melakukan penindakan.

“Total diperoleh barang bukti sebanyak 183.640 batang rokok ilegal dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 138.352.800 dan potensi kerugian negara mencapai Rp90.922.204,” pungkas Firman. (mar1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Meulaboh Amankan 222 Ribu Batang Rokok Ilegal di Blangpidie


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler