Bea Cukai Edukasi Masyarakat Yogyakarta Terkait Ketentuan Pajak

Selasa, 16 November 2021 – 20:00 WIB
Bea Cukai menyelenggarakan pementasan ketoprak berlakon Kyai Gemah dan bertajuk Roro Mendhut Adol Mbako. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat guna mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan di bidang pajak.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky Aritonang mengungkapkan, edukasi ini dijalankan untuk mengencarkan program gempur rokok ilegal.

BACA JUGA: Optimalisasi Pengawasan Bea Cukai dan Penegak Hukum Tingkatkan Sinergi

Menurut dia, kegiatan itu dilakukan di beberapa tempat, seperti Kelurahan Banaran, Ngalang, Desa Giripeni Kulonprogo, dan petani tembakau di Ngelo Lor.

"Kami memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang pajak, terutama bagi pedagang toko kelontong yang menjual rokok,” kata Hengky dalam siaran persnya, Selasa (16/11).

BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan Pemda untuk Kawal Pemanfaatan DBHCHT

Dia menambahkan kegiatan itu juga dibahas mengenai ciri-ciri rokok ilegal, proses pembuatan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, fasilitas tidak dipungut cukai, struktur tarif cukai, dan penerimaan negara dari sektor cukai.

Dia juga menjelaskan terkait ketentuan pajak untuk tembakau iris, dan manfaat dari Kawasan Industri Hasil Tembakau kepada para petani tembakau.

BACA JUGA: Bea Cukai Adakan Audiensi Terkait Ketentuan Kepabeanan ke Pengguna Jasa

Selain itu, Bea Cukai juga kembali menyelenggarakan pementasan ketoprak berlakon Kyai Gemah dan bertajuk Roro Mendhut Adol Mbako.

"Pementasan ini merupakan sinergi dengan Pemkab Sleman dan Tobong Institute, untuk memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam memberikan sosialisasi terkait aturan di bidang cukai kepada masyarakat,” kata Hengky. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anjing K9 Milik Bea Cukai Batam Berhasil Temukan Sabu-sabu dalam Barang Kiriman


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler