jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali meningkatkan sinergi dengan penegak hukum di berbagai daerah untuk mengoptimalkan pengawasan kepabeanan.
Bea Cukai Batam menerima kunjungan studi banding Polda Kalimantan Timur, Selasa (09/11).
BACA JUGA: Bea Cukai Perkuat Koordinasi dengan Pemda untuk Kawal Pemanfaatan DBHCHT
Hal itu dilakukan dalam rangka membahas prosedur pemasukan dan penggunaan kendaraan bermotor yang berasal dari luar daerah pabean (impor).
Kepala Satuan Polisi Jalan Raya Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan adanya kegiatan ini bisa memberikan jawaban terkait prosedur pemakaian kendaraan bermotor yang berasal dari luar negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Pastikan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Berjalan Optimal
“Kami perlu melakukan studi banding karena di Kalimatan Timur terdapat pemakaian kendaraan bermotor asal luar negeri bekas perusahaan tambang,” ujar Yusep.
Kepala Bidang Fasilitas dan Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I Bea Cukai Batam Solafudin mengatakan, bahwa Batam memiliki kekhasan yang membedakan dengan wilayah Indonesia lainnya.
BACA JUGA: Perpustakaan MPR dan Uniku Berkolaborasi Kupas Buku Integritas Penegak Hukum
Hal tersebut ialah fasilitas pembebasan fiskal. Untuk kendaraan bermotor yang masuk dari luar daerah pabean atau luar negeri bebas bea masuk dan pajak.
“Pada prinsipnya, Batam merupakan kawasan bebas di mana setiap barang yang masuk tidak dikenakan bea masuk dan pajak. Namun itu hanya untuk penggunaan di Batam saja," kata Solafudin.
Dia menambahkan, apabila dikeluarkan dari Batam ke wilayah Indonesia lainnya maka akan dikenakan pajaknya.
"Untuk kendaraan bermotor khususnya jenis Completely Build Up (CBU) tidak boleh dikeluarkan dari Batam,” ungkapnya.
Bea Cukai Cukai Atambua bersama BPOM dan BNN melaksanakan sosialisasi mengenai tugas dan fungsi masing-masing guna mencegah peredaran makanan tidak layak edar dan narkoba di perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua Wilfridus Wila Kuji menjelaskan peran dan fungsi Bea Cukai di perbatasan.
“Wilayah pengawasan yang luas meliputi empat kabupaten di perbatasan yaitu Belu, Malaka, TTU, dan Alor, menjadikan kami memiliki tugas yang sangat penting dalam menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat,” tuturnya.
Dikatakan Wilfridus, banyaknya pintu masuk tidak resmi perlintasan orang di perbatasan menjadi titik rawan terjadinya kegiatan penyelundupan.
Dia juga menyarankan dibutuhkan adanya pengawasan yang efektif melalui peningkatan sinergi dan kerja sama antar semua komponen yang ada, baik instansi di perbatasan maupun masyarakat.
Bersinergi memperkuat fungsi pengawasan juga dilakukan Bea Cukai Purwokerto yang melakukan kunjungan ke Polresta Banyumas.
Kegiatan itu dilaksanakan sebagai bentuk sinergi Bea Cukai dengan Polres dalam upaya penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan dan cukai.
“Saya mengapresiasi Polresta Banyumas atas sinergi yang terjalin selama ini,” pungkas Erry. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah Sebut Kejaksaan Agung Penegak Hukum Terbaik, Ini Alasannya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian