Bea Cukai Edukasi Ratusan PMI Menjelang Keberangkatan ke Korea Selatan

Selasa, 29 Oktober 2024 – 13:42 WIB
Bea Cukai membekali ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang aturan kepabeanan menjelang keberangkatan ke Korea Selatan. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai membekali ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tentang aturan kepabeanan menjelang keberangkatan ke Korea Selatan.

Bekerja sama dengan lembaga pelatihan dan BP2MI, kegiatan itu digelar di dua Lokasi berbeda, yaitu di Depok pada Rabu (2/10) dan di Jember Rabu (23/10).

BACA JUGA: Bea Cukai Kenalkan Tugas dan Fungsi Instansi Kepada Para Mahasiswa, Simak

“Benar, sosialisasi kami gelar di dua lokasi berbeda. Sosialisasi di Jember dengan menggandeng Lembaga Pelatihan Kerja Kencana Jember dan diikuti 150 peserta, Sedangkan di Depok kami bekerja sama dengan BP2MI dan diikuti juga oleh ratusan peserta lain," kata jelas Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

"Kami menegaskan beberapa beberapa peraturan pokok, seperti ketentuan barang kiriman, bawaan penumpang, pindahan, dan ketentuan IMEI,” sambungnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Riau, Sebegini Jumlahnya

Menurut Budi, hadirnya Bea Cukai di Jember dan Depok bertujuan untuk membantu para pekerja migran memahami ketentuan yang berlaku dan menghindari terjadinya misinformasi.

Selain itu, dengan mengetahui ketentuan yang ada, mereka juga dapat memanfaatkan beberapa fasilitas pembebasan bea masuk yang diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

“Fasilitas yang dapat dimanfaatkan ialah pembebasan bea masuk untuk barang kiriman milik pekerja migran Indonesia sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 tahun 2023. Ini adalah salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi ekonomi pekerja migran Indonesia.”

Barang kiriman milik pekerja migran Indonesia yang terdaftar di BP2MI diberikan pembebasan bea masuk dengan nilai barang kiriman paling banyak FOB USD 500 untuk jumlah pengiriman paling banyak tiga kali dalam satu tahun.

Selain itu, fasilitas lain yang dapat dimanfaatkan adalah pembebasan bea masuk dan PDRI atas pembawaan dua unit handphone/komputer genggam/tablet (HKT) sebagai penumpang dari luar negeri.

“Jadi, apabila pekerja migran terdaftar di BP2MI, atas pembawaan dua unit HKT tersebut dibebaskan bea masuk dan PDRI pada saat tiba di bandara kedatangan. Fasilitas ini dapat digunakan hanya dalam satu kali kedatangan dalam kurun waktu satu tahun. Ditambah lagi, para pekerja migran Indonesia juga masih mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang bawaan pribadinya sebesar USD500 untuk setiap kedatangan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 203 tahun 2017,” jelas Budi.

“Kami juga mengimbau agar pekerja migran waspada terhdap modus-modus penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Apabila ada oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang meminta transfer sejumlah uang ke rekening pribadi, segera pastikan kebenarannya dengan menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500225,” pungkasnya. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamat, Kanwil Bea Cukai Banten Raih Penghargaan dari PT Lotte Chemical Indonesia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler