Bea Cukai Fasilitasi Pelaku Usaha di Makassar dan Daerah Lain untuk Ekspor

Selasa, 02 November 2021 – 22:10 WIB
Bea Cukai terus mendorong pelaku usaha di daerah melakukan ekspor melalui pelayanan dan pembinaan yang terus dilakukan. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MAKASSAR - Bea Cukai terus berkiprah dalam mendongkrak ekspor nasional.

Kali ini, tiga kantor pelayanan Bea Cukai kembali melepas ekspor komoditas lokal di wilayah masing-masing.

BACA JUGA: Bea Cukai Gencarkan Asistensi Potensi Ekspor Daerah, Surabaya Masuk Daftar

Contohnya Bea Cukai Makassar, melakukan pelepasan ekspor dengan memanfaatkan penerbangan langsung Makassar-Hongkong melalui Sultan Hasanuddin pada 30 Oktober lalu.

Komoditas yang diekspor berupa ikan segar dan ikan hidup dengan volume 11 ton dan nilai USD 176.056 atau Rp 2,5 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Genjot Ekspor Produk Pertanian dan Memaksimalkan e-Commerce

Ekspor tersebut dilaksanakan CV Yhuga Abadi Jaya, CV Aquamarindo Pratama, CV Marine Jaya, CV Karya Sejahtera, PT Indojaya Marina, CV Makassar Bahari Lestari, CV Safwa Bahari, CV Budu Jaya, dan CV. Rezki Abadi.

"Kami berharap dengan adanya ekspor ini dapat meningkatkan konektivitas akses pasar ekspor Sulawesi Selatan dan mengurangi biaya dan waktu tempuh ke negara tujuan ekspor, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Sulawesi Selatan di pasar internasional," ujar Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, Selasa (2/11).

BACA JUGA: Ini 3 Produk Hasil Program Klinik Ekspor yang Berhasil Tembus Pasar Global

Bea Cukai Yogyakarta jugan melepas ekspor 62.904 boks banded tissue dan rigid box ke Amerika Serikat oleh PT IGP International.

Ekspor tersebut dilakukan melalui tiga pelabuhan, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, yang diangkut menggunakan 32 kontainer berukuran 40 feet.

Nilai devisa ekspor tersebut mencapai USD 1.482.111,33 atau sekitar Rp 20,9 miliar.

"PT IGP International merupakan salah satu perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat yang berada di dalam wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Yogyakarta," jelas Firman.

Kawasan Berikat merupakan fasilitas yang diberikan Bea Cukai, berupa penangguhan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

"Keuntungan lain dari fasilitas ini yaitu perusahaan memperoleh kemudahan proses kepabeanan," sebutnya.

Bea Cukai Tanjung Emas juga menunjukkan kontribusi aktifnya dengan memfasilitasi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Jawa Tengah untuk dapat mengekspor produknya.

Pada 29 Oktober, Bea Cukai Tanjung Emas dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pelepasan ekspor furnitur produk UKM Jawa Tengah untuk merintis pembentukan Badan Promosi dan Pemasaran-Trading House Indonesia-Belgia di Antwerpen. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler