Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sidoarjo dan Semarang

Senin, 10 Januari 2022 – 19:09 WIB
Bea Cukai amankan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melaksanakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah pengawasan.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh petugas Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I dan Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Bea Cukai Melewati Target Penerimaan, Nilainya Sebegini

Dari kedua penindakan di wilayah tersebut, petugas mengamankan lebih dari dua juta batang rokok ilegal.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Trimulyo Cahyono mengatakan informasi pengiriman rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya sebuah truk yang diduga digunakan mengangkut rokok ilegal dari Tanggulangin Sidoarjo.

BACA JUGA: Bea Cukai Bahas Potensi Ekspor dengan Pelaku Usaha

Setelah dilakukan pendalaman atas informasi tersebut, Trimulyo Cahyono langsung bergerak melakukan penelusuran dan pencarian di jalan tol Mojokerto – Surabaya.

Tidak berselang lama tim menemukan posisi truk dan melakukan pemberhentian di rest area jalan tol trans Jawa Mojokerto - Surabaya KM. 726 Wringinanom, Gresik.

BACA JUGA: Jelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal di 3 Daerah Ini

“Dari hasil pemeriksaan, di dalam truk tersebut ditemukan 1.968.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM)," kata Trimulyo Cahyono.

Trimulyo menjelaskan barang bukti tersebut langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I termasuk sopir truk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak kendur dalam melakukan pengawasan meskipun masih dalam kondisi pandemi Covid-19”, lanjutnya.

Sementara itu di Jawa Tengah, Bea Cukai Kudus mengamankan sebuah mobil minibus yang mengangkut rokok ilegal di pintu masuk tol Muktiharjo, Semarang.

Mobil tersebut mengangkut rokok illegal dari Jepara menuju Semarang melalui jalan Jepara Demak.

Dari hasil pemeriksaan terhadap mobil tersebut, tim menemukan 30 bale rokok ilegal.

Atas temuan itu seluruh barang bukti rokok ilegal, pemilik barang (DDA), sopir (PUA), dan minibus dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setelah dilakukan pencacahan terhitung ditemukan 120.000 batang rokok ilegal ,jenis sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang sebesar Rp136.800.000 dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp91.648.800,” ujar Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus.

Dia mengimbau masyarakat untuk menghindari rokok ilegal. Rokok yang merupakan barang kena cukai, dalam penjualannya harus sudah dilekati pita cukai asli. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Menggagalkan Pengiriman 52 PMI Ilegal ke Malaysia


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler