Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Sumatera

Kamis, 16 Desember 2021 – 19:09 WIB
Bea cukai melakukan operasi pasar untuk mencegah peredaran rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Lampung dan Pekanbaru di masing-masing wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran lebih dari 7,8 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukainya.

Dalam sepekan, Bea Cukai Lampung menggagalkan tiga upaya peredaran rokok ilegal yang ada di Provinsi Lampung dengan total kerugian negara ditaksir Rp 5,2 miliar.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Asistensi Ke Pelaku Usaha untuk Optimalkan Fasilitas Pabean

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung Esti Wiyandari mengatakan pihaknya menerima informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa menuju Sumatera menggunakan pengangkut truk.

Dia menyebut penindakan itu dilakukan di Jl. Tol Trans Sumatra, Lampung Selatan November 2021 mendatang.

BACA JUGA: Bea Cukai Soekarno-Hatta Fasilitasi Impor Vaksin Hibah Pemerintah Irlandia

Atas penindakan tersebut, sebanyak 2.420.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.629.985.200.

Selanjutnya, kata Esti, di Gerbang Tol Pelabuhan Bakauheni, Bea Cukai kembali menindak 2.400.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1.608.768.000.

BACA JUGA: Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran

Tak berhenti disitu, di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Bea Cukai melakukan penindakan terhadap 3.040.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp 2.037.772.800.

Barang hasil penindakan itu kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung.

Esti mengatakan bahwa Bea Cukai akan terus konsisten dalam memberantas peredaran rokok ilegal untuk menyelamatkan potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut.

“Kami melakukan upaya preventif dengan menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat umum,” ujarnya.

Bea Cukai Pekanbaru juga melaksanakan operasi pasar pada awal Desember 2021 di Kabupaten Kampar.

Sebanyak 20.900 batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai dan rokok dilekati pita cukai palsu diamankan tim petugas Bea Cukai Pekanbaru.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andono mengatakaan petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko untuk menyebarkannya kepada masyarakat.

Diketahui, sesuai Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pelanggaran dalam menyalurkan dan menjual rokok ilegal merupakan pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling sedikit 1 tahun. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap, Bea Cukai Belawan Lepas Ekspor Komoditas Rempah Ke 34 Negara


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler