jpnn.com, MANADO - Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara menggagalkan penyelundupan narkoba.
Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Musafak menjelaskan yang pertama adalah penindakan Bea Cukai Manado pada 9-18 November 2020.
BACA JUGA: Bea Cukai Pontianak Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Hong Kong
Musafak menjelaskan petugas awalnya mencurigai sebuah paket kiriman pos berisi pakaian, kopi, dan kue kering dalam stoples.
"Petugas menaruh kecurigaan terhadap kue kering dalam paket tersebut,” ungkap Musafak.
BACA JUGA: Kapolri Idham Azis Ultimatum Para Bandar Narkoba
Ia menambahkan petugas Balai Laboratorium Bea Cukai Bitung lantas melakukan pemeriksaan terhadap kue kering tersebut.
Musafak menjelaskan hasilnya didapati kue kering tersebut mengandung narkotika golongan satu berupa Delta 9 Tetrahydrocannabinol.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Polri Persempit Gerak Pengedar NarkobaÂ
Dia menambahkan pemeriksaan yang sama juga dilakukan terhadap kopi yang ada dalam paket tersebut.
"Hasilnya sama butiran olahan cokelat yang terdapat dalam bungkusan kopi tersebut mengandung narkotika Delta 9 Tetrahydrocannabinol,” ungkap Musafak.
Petugas Bea Cukai bersama BNN kemudian melakukan controlled delivery terhadap penerima paket.
Petugas akhirnya menangkap seorang penerima paket, HT, di daerah Manembo-Nembo, Bitung.
Petugas mengamankan paket narkoba dan HT untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Penindakan kedua yang dilakukan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara juga terhadap sebuah paket kiriman.
Awalnya, paket itu diberitahukan sebagai jam tangan. Namun, berkat kejelian petugas, paket itu berisi tembakau gorila.
Musafak menjelaskan saat paket itu tiba di gudang perusahaan jasa pengiriman barang di Manado, Senin (30/11), petugas Bea Cukai dan BNNP Sulut segera melakukan identifikasi.
“Dari hasil identifikasi kedapatan paket tersebut berisi narkoba golongan satu jenis tembakau gorilla,” kata Musafak.
Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan lima pelaku yang terlibat, DCM, MRL, RMD, E, dan RTL.
“Modus yang digunakan kali ini adalah membeli barang secara online dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi,” tambah Musafak.
Sebanyak 8,62 gram tembakau gorilla dan kelima orang tersangka telah diserahkan ke BNN Provinsi Sulut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.
Para tersangka dari kedua kasus ini telah melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekali pun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) jenis apa pun. Sebab, tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana bisa didapatkan.
Sebagai langkah preventif, Bea Cukai memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi masyarakat lewat pengawasan terhadap barang-barang ilegal dan terlarang, seperti NPP. Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy