Bea Cukai Hibahkan Lebih dari 5 Ton Ikan Konsumsi untuk Dinsos Kota Batam

Senin, 13 Desember 2021 – 18:20 WIB
Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam menerima hibah ikan hasil penindakan Bea Cukai. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, BATAM - Bea Cukai Batam menghibahkan 5,28 ton ikan hasil penindakan di bidang kepabeanan pada 23 September untuk Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam.

“Barang ini hasil penindakan Bea Cukai terhadap muatan tidak benar yang diangkut kapal KM Nusantara 11 menuju Batam di perairan Belakang Padang,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi Pengguna Jasa soal Kepabeanan di Empat Daerah

Barang yang akan dihibahkan berupa 5.280 kilogram ikan konsumsi senilai Rp 125.215.750.

Bea Cukai Batam berharap ikan yang dihibahkan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat membantu dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan, Pantau Harga Rokok di Pasar

Penyerahan hibah secara simbolis ini turut disaksikan Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Direktur Pengamanan Aset BP Batam Moch. Badrus, dan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Batam Hasyimah.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA: Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Ambang menjelaskan, sinergi yang diciptakan antarinstansi menjadikan Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk mengembangkan ekonomi, investasi, dan perdagangan.

''Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 mengatur bahwa BMN masih dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan dan kemanusiaan,” jelas Ambang. (mrk/jpnn)

 


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler