Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berbagai Modus

Rabu, 08 Desember 2021 – 17:34 WIB
Hasil tangkapan Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam yang menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bertugas melindungi masyarakat dari barang berbahaya dan ilegal.

Dalam operasi Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam berhasil menindak peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Kudus Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Jawa Tengah

Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Batam menindak lebih dari 700.000 batang rokok ilegal.

Bea Cukai berbekal analisis penjualan dan pembelian melalui e-commerce serta laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Bea Cukai Batam Permudah Pelayanan Lewat Single Submission Pengangkut

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, penindakan kali ini cukup unik melihat modus baru yang dipakai para pelaku.

Terdapat modus berjualan rokok ilegal dengan menggunakan jasa e-commerce yang dilakukan secara terang-terangan.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Kejaksaan Tinggi Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 14,47 Miliar

’’Dari hasil analisis tersebut, Jumat (26/11) pukul 18.30 WIB, ada informasi soal pengiriman rokok yang diduga ilegal dari Jepara,’’ ujar Firman.

Rokok itu akan dikirim melalui jasa pengiriman.

Di wilayah lain, Bea Cukai kembali menindak kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal.

Di wilayah Kudus, tim yang mengetahui adanya pengiriman langsung bergerak menuju kantor jasa pengiriman itu.

Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 1 karton dan 300 paket rokok ilegal berbagai merek.

Perinciannya, 143.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan 24.800 batang rokok ilegal dilekati pita cukai palsu.

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan Rp 163.518.000.

Potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan Rp 105.667.538.

Bea Cukai Kudus juga menerima informasi soal pengiriman rokok ilegal dengan menggunakan minibus dari Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Kudus memantau dan mencari di sepanjang Jalan Jepara−Demak.

Tidak berselang lama, tim menemukan minibus yang dicurigai.

Tim menemukan 64 bale berisi 88.000 batang rokok ilegal merek Dalill Bold tanpa dilekati pita cukai.

Lalu, 40.000 batang rokok ilegal merek Blitz yang dilekati pita cukai palsu.

Seluruh barang hasil penindakan selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

Di Pulau Batam, tim Bea Cukai Batam berhasil mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut 488.000 batang rokok ilegal di Perairan Barelang, Selasa, (23/11).

Penangkapan bermula dari patroli rutin oleh Bea Cukai Batam dalam mengawasi perairan Batam.

Tim mencurigai kegiatan bongkar muat rokok tanpa pita cukai oleh kapal tanpa nama tersebut.

Lalu, tim bergegas melakukan penindakan.

Ditemukan 35 karton rokok tanpa pita cukai berisi masing-masing 80 slop.

Satu slop berisi sekitar 10 bungkus dengan penghitungan rokok ilegal yang diamankan 488.000 batang.

Estimasi kerugian negara karena percobaan penyelundupan rokok ilegal tersebut Rp 277,24 miliar.

’’Rokok merupakan barang yang dikenai cukai. Dalam produksi, penjualan dan pemasarannya berlaku ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,’’ Firman.

Pemasaran atau penjualan rokok harus sudah dilekati pita cukai asli.

Rokok hasil penindakan di atas ditemukan tanpa dilekati pita cukai dan sebagian dilekati pita cukai palsu.

’’Hal tersebut melanggar Undang-Undang Cukai. Mari, kita bersama lindungi Indonesia dari peredaran rokok ilegal. Legal itu mudah,’’ tandas Firman. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler