jpnn.com, DEPOK - Bea Cukai memanfaatkan cyber crawling, khususnya social media crawling, dalam mengumpulkan informasi, analisis, operasi, dan mengungkap jaringan perdagangan narkoba.
Hal itu dilakukan untuk menyikapi perkembangan tren penyelundupan narkoba melalui berbagai jalur, terutama media yang kian mengancam dan berdampak besar bagi keselamatan bangsa.
BACA JUGA: Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman Psikotropika via Perusahaan Jasa Titipan
"Cyber crawling yang dilaksanakan Bea Cukai merupakan pengembangan dari pelaksanaan Operasi Bersinar segmen dalam jaringan (online) di era pandemi dalam mengungkap perdagangan gelap narkoba domestik guna dikembangkan lebih lanjut,'' ujar Kepala Kantor Bea Cukai Bogor Asep Ajun Hudaya pada Kamis (17/2).
Targetnya adalah narkoba impor serta mengungkap lebih dari satu tingkat operator sindikasi narkoba.
BACA JUGA: Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda untuk Sukseskan Ekspor di Dua Daerah Ini
Asep menyebutkan, pemanfaatan cyber crawling melalui aplikasi Customs Narcotic Cyber Crawling Team (CNCCT) milik Bea Cukai telah membantu Bea Cukai Bogor dalam mengungkap banyak kasus penyelundupan narkoba.
''Kasus terakhir yang berhasil kami ungkap adalah pengiriman ganja melalui perusahaan jasa titipan (PJT) pada 13 Februari 2022," ucapnya.
BACA JUGA: Ini Cara Bea Cukai Mencegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021
Asep menjelaskan, berawal dari informasi crawling yang disampaikan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, terdapat indikasi pengiriman barang melalui PJT.
Paket kiriman tersebut berasal dari Bekasi tujuan Sukmajaya, Kota Depok.
Untuk menindaklanjuti informasi ini, Bea Cukai Bogor berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk melakukan operasi gabungan.
"Berbekal informasi yang ada, tim gabungan melaksanakan penindakan dan mengamankan sebuah paket yang berisi sekitar 5 gram tembakau iris yang diduga narkotika jenis synthetic cannabinoid,'' katanya.
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Bareskrim Polri menuju penerima barang berinisial D.
Saat ini, menurut Asep, seluruh barang bukti telah diserahterimakan kepada Bareskrim Polri untuk tujuan penyelidikan. Pelaku berinisial D diduga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi