jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai Kediri menggagalkan pengiriman barang yang diduga berisikan psikotropika golongan IV jenis alprazolam pada Selasa (15/2).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M Syaiful Arifin mengungkapkan bahwa paket tersebut berasal dari Bogor dengan tujuan pengiriman Desa Carangwulung, Kabupaten Jombang.
BACA JUGA: Bea Cukai Membantu Produk Pelaku Usaha Menembus Pasar Internasional
Dia menjelaskan informasi itu berawal dari cyber patrol Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh yang mencurigai salah satu paket barang kiriman asal Bogor tersebut.
"Kemudian tim Kanwil Bea Cukai Aceh melakukan koordinasi dengan tim Kanwil Jawa Timur II agar menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan,” kata dia dalam siaran persnya, Rabu (16/2).
BACA JUGA: Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Polisi Tanjungbalai Divonis Hukuman Berat
Tim penindakan Bea Cukai Kediri melakukan penindakan pada salah satu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di wilayah Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, didapati lima klip plastik yang diduga berisi psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan satu botol berisi cairan bening berwarna kuning.
BACA JUGA: BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya
Dia menyebut seluruh barang bukti diserahkan kepada Kepolisian Resor Jombang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan krusial yang harus mendapatkan perhatian serius.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai atau instansi penegak hukum lainnya jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba,” pungkas Syaiful. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerebek Kampung Narkoba, Polisi Diserang Seorang Kakek Bersenjata Tajam
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian