jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai Sumatera Utara merilis hasil penindakan periode September hingga Oktober 2022 dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (3/11).
Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintahan daerah berhasil menyita 4,4 juta batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan Rp 5,9 miliar. Potensi kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Labuhanbatu
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara Achmad Fatoni mengungkapkan, selain rokok ilegal, bea cukai berhasil menyita pakaian bekas.
“Sebanyak 449 balepress pakaian bekas asal Port Klang, Malaysia, yang diselundupkan dengan kapal motor kami amankan,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Optimalkan Pelayanan kepada Masyarakat
Peredaran rokok-rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri, masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di Bidang Cukai.
Pakaian bekas sendiri dilarang untuk diimpor karena dapat membahayakan kesehatan dan industri dalam negeri.
BACA JUGA: Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Karena itu, rokok ilegal dan pakaian bekas merupakan musuh bersama yang harus diperangi untuk Indonesia Maju.
“Kami berharap sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dan instansi terkait dapat terus terjalin, terutama dalam memerangi penyelundupan barang ilegal yang masuk ke Indonesia dan peredaran rokok ilegal. Kami berharap apabila masyarakat menemukan rokok ilegal dapat menghubungi Bravo Bea Cukai di 1500 225,” kata Fatoni. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi