Bea Cukai Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus dan Blitar

Senin, 15 Maret 2021 – 18:18 WIB
Foto: Bea Cukai

jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai kembali mengagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Kudus dan Blitar.

Bea Cukai Kudus berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara dan menyita rokok ilegal yang ditimbun di rumah tinggal pada Kamis (11/3).

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkotika Bermodus Paket Kiriman

Sebanyak 1,5 juta batang rokok dan 15,8 ribu keping pita cukai diduga palsu diamankan oleh petugas. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dari wilayah Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai Amankan Kapal Bawa Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 10 Miliar, 1 ABK Melompat ke Laut

Petugas Bea Cukai Kudus segera menindaklanjuti informasi.

Sekitar pukul 23.45, tim berhasil menemukan mobil sesuai yang diinformasikan, berada di depan sebuah rumah tinggal di Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Jepara.

BACA JUGA: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Miliaran Rupiah

Petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil, didampingi Ketua RT setempat karena tidak ditemukan sopir mobil tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diperoleh barang bukti sebanyak 19 karton rokok yang dilekati pita cukai diduga palsu dan satu karton berisi rokok batangan.

Total barang bukti 316.000 batang rokok SKM. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan terhadap rumah di tempat mobil terparkir, yang diduga juga digunakan untuk menimbun rokok ilegal.

Dari dalam rumah petugas menemukan 1.188.200 batang rokok ilegal.

“Dari penindakan ini petugas berhasil mengamankan 1.504.200 batang rokok ilegal, satu unit mobil, dan 15.800 keping pita cukai palsu. Dengan perkiraan nilai barang sejumlah Rp 1.551.542.400 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.159.574.282,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.

Bea Cukai Blitar juga melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Penindakan diawali dari informasi masyarakat yang menyatakan adanya kendaraan bermotor roda dua yang kedapatan membawa rokok ilegal.

Petugas melakukan pengintaian rumah pelaku yang didapati membawa sepeda motor dan saddle bag yang diduga memuat rokok ilegal keluar dari rumahnya.

Setelah memiliki bukti yang cukup dilakukan penghentian atas sarana pengangkut tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 17.000 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Petugas Bea Cukai Blitar kemudian mengamankan pelaku dan memeriksa lebih lanjut.

“Atas hasil pemeriksaan didapati informasi bahwa masih terdapat persediaan rokok tanpa dilekati pita cukai di rumah pelaku,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Blitar Akhiyat Mujayin.

Petugas melakukan pemeriksaan bersama didampingi ketua lingkungan setempat dan ditemukan 91.384 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Pelaku dan barang kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Blitar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler