Bea Cukai Gagalkan Peredaran Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Jateng

Jumat, 09 September 2022 – 19:39 WIB
Rokok ilegal yang disita Bea Cukai Kudus dan Magelang. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, GROBOGAN - Penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal kembali dilancarkan Bea Cukai. Kali ini upaya pemberantasan rokok ilegal dilakukan di Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus dan Magelang.

Penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus terjadi pada akhir Agustus. Sebanyak 50 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin dapat diamankan petugas di SPBU Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Bea Cukai Bergerilya Menjaga Kestabilan Harga Rokok di Pasaran

“Info yang diperoleh petugas, terdapat minibus yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Dari informasi ini, petugas mengintai dan mendapati target operasi di SPBU Godong,” ungkap Hatta Wardhana, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima karton rokok tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal Rp 57.000.000 dengan potensi penerimaan negara Rp 38.643.000.

BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Masyarakat Tingkatkan Permintaan Produk Legal

Sementara itu, penindakan yang dilakukan di Magelang, dilakukan secara sinergi oleh Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Semarang, dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai. 

Informasi diperoleh terkait pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi melalui Jalur Pantura. Selanjutnya, tim penindakan Bea Cukai Semarang melakukan patroli darat di Sepanjang Jalur Pantura. 

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan Narkoba Hasil Penindakan Juli-Agustus 2022

Dalam keterangan tertulis yang diperoleh dari Bea Cukai Kudus diungkapkan bahwa pada Rabu (31/8) pukul 18.00 WIB, tim melihat target sesuai informasi yang ternyata berjalan beriring-iringan dengan kendaraan lain melintas melalui Jalan Arteri Yos Sudarso, Kota Semarang, tim kemudian melakukan pengejaran. 

Pada pukul 18.25 WIB, tim berhasil menghentikan mobil pertama yang menjadi target. Di sisi lain, tim kedua melakukan pengejaran terhadap target selanjutnya, yaitu mobil kedua dan pada pukul 18.30 WIB, tim berhasil menghentikan mobil tersebut. 

Setelah dilakukan penindakan terhadap kedua kendaraan tersebut, barang bukti beserta sopir dan penumpang dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk diamankan dan dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Dari sinergi ini kembali berhasil menggagalkan pengiriman 532.000 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 606 Juta dan potensi kerugian negara senilai Rp 411 Juta.

Bea Cukai memiliki peran penting untuk melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal. Untuk itu, Bea Cukai senantiasa saling bersinergi dan berkolaborasi untuk mengoptimalkan pengawasan dan pemberantasan terhadap maraknya rokok ilegal yang beredar. 

“Diharapkan pada tahun 2022 ini, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan seminimal mungkin,” kata Hatta. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler