jpnn.com, GROBOGAN - Bea Cukai Semarang kembali menangkap jaringan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Grobogan, Selasa (22/11).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Adrianadi Santoso mengungkapkan upaya penangkapan jaringan peredaran rokok ilegal di tiga lokasi, yaitu Kecamatan Pulokulon, Keradenan, dan Wirosari.
BACA JUGA: Lewat Cara Ini, Bea Cukai Lakukan Peninjauan Pabrik Hingga Edukasi Antikorupsi
“Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya distributor utama, sales besar, dan penjual rokok ilegal, oleh tim penindakan," kata dia.
Dia menambahkan tim juga mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 203.270 batang, sarana pengangkut, uang tunai hasil penjualan rokok ilegal, buku catatan penjualan, hingga rekening pribadi.
BACA JUGA: Bea Cukai Ajak Pekerja Migran Memahami Aturan Kepabeanan, Migrant Care & BP2MI Dilibatkan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim mengamankan pelaku dan seluruh barang bukti ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk proses lebih lanjut.
Tim menaksir nilai rokok ilegal yang terkumpul mencapai Rp 231.727.800,00.
BACA JUGA: Dukung Industri Minyak Atsiri, Bea Cukai Beri Fasilitas KITE ke Perusahaan Ini
Atas penindakan itu, tim mengamankan upaya kebocoran penerimaan negara yang ditaksir Rp 157.099.252.
Adrian mengatakan berdasarkan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai satu hingga lima tahun dan/atau pidana denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami berharap memberikan efek jera terhadap pelaku dan peredaran rokok ilegal di Indonesia makin berkurang, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang sehat antarpengusaha rokok,” pungkas Adrian. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Penjelasan Bea Cukai Tentang Skema Ketentuan Baru ATIGA, Pengguna Jasa Harus Tahu
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian