Bea Cukai Gagalkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di 3 Lokasi Ini

Senin, 05 September 2022 – 21:02 WIB
Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman. Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di berbagai wilayah pengawasan kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal lewat jasa pengiriman.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan dari penindakan yang dilakukan petugas di Gudang jasa pengiriman di wilayah Ngambalrejo ditemukan 14 paket kiriman berisi 20.200 batang rokok ilegal.

BACA JUGA: Dukung Industri Hijau, Bea Cukai Kanwil Jakarta Beri Izin Khusus Ini, Mantap!

"Diperkirakan nilainya mencapai Rp 23.028.000,00,” ungkap Hatta Wardhana.

Dia menambahkan penindakan itu dilakukan oleh Bea Cukai Kudus, Bea Cukai Magelang, dan Bea Cukai Jember.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Fasilitas Ekspor Produk Boga hingga Cangkang Kelapa Sawit

Bea Cukai Magelang mengamankan 276.000 batang rokok ilegal.

Penindakan tersebut dilakukan pertengahan Agustus lalu. Informasi yang diterima petugas, terdapat pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur ke Jawa Barat.

BACA JUGA: Bea Cukai dan Beberapa Pemda Makin Gencar Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

“Dari informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan terhadap sarana pengangkut yang menjadi target operasi di wilayah Purwodadi," ujarnya


Dari pemeriksaan petugas, kata dia, ditemukan ratusa bale berisi rokok berbagai merk tanpa pita cukai.

Selain itu, di Jawa Timur, petugas Bea Cukai Jember Bersama dengan Satpol PP Situbondo melaksanakan penindakan terhadap rokok ilegal lewat operasi bersama.

“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan menyisir pertokoan di wilayah kecamatan Banyuputih dan kecamatan Arjasa," kata dia.

Selain itu, petugas juga menemukan sales yang tengah mendistribusikan rokok ilegal.

"Saat akan diperiksa, ungkap dia, sales tersebut kabur meninggalkan rokok ilegal yang dibawanya,” tuturnya.

Dari kegiatan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan 28.216 batang rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp 10.597.500,00

Seluruh barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai yang melakukan penindakan untuk diperiksa sesuai ketentuan undang-undang lebih lanjut.

Hatta menambahkan Bea Cukai juga turut meminta peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Jika menemukan inidikasi kegiatan produksi atau peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menginfokan hal tersebut ke Bea Cukai," pesan Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Obat Ilegal yang Masuk ke Sumut


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler