Bea Cukai Gagalkan Upaya Pengiriman Rokok Ilegal di Kendal, Begini Kronologinya

Rabu, 06 Maret 2024 – 07:54 WIB
Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY saat menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Kendal pada Selasa (27/2). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, KENDAL - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng dan DIY) menggagalkan pengiriman rokok ilegal di Kabupaten Kendal pada Selasa (27/2).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY R. Megah Andiarto mengungkapkan kronologi penindakan yang berlangsung di Tol Semarang-Batang, tepatnya di KM 414, Kabupaten Kendal.

BACA JUGA: Bea Cukai Bersama Pemkab Malang dan Enrekang Bahas Pemanfaatan DBHCHT untuk 2024

Dia mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang menyampaikan adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jateng.

"Berdasarkan informasi itu, kami bergegas mengejar dan membuntuti mobil target. Pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir," ungkap Megah.

BACA JUGA: Kejari Surabaya Gelar Pemusnahan Narkoba, Bea Cukai Sidoarjo Berharap Beri Efek Jera

Perlawanan sopir mengakibatkan petugas Bea Cukai mengalami beberapa kegagalan saat menghentikan mobil target.

Namun, berkat kegigihan petugas Bea Cukai hingga akhirnya mobil dapat dihentikan dan untuk dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA: Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal, Petugas Bea Cukai Langsa Harus Kejar-kejaran dengan Pelaku

Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682 ribu batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dia menyebutkan diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp 645 juta.

Dikatakan Megah, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan dalam aturan itu bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal.

“Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda. Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler