Bea Cukai Galakkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di 2 Kota Ini

Rabu, 04 Januari 2023 – 18:57 WIB
Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai di sejumlah wilayah terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyuarakan gempur rokok ilegal.

Langkah itu dilakukan demi menekan peredaran rokok ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Jateng DIY Terbitkan Izin Kawasan Berikat Perdana di 2023

Misalnya, Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dan Bea Cukai Makassar dengan Pemkab Maros.

Mereka menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Blitar dan Maros.

BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan gelaran sosialisasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Blitar dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Mengusung pagelaran seni budaya campursari Guyon Maton dan Cak Percil, sosialisasi tersebut dilaksanakan di Lapangan Desa Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. 

BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Blitar, Sutopo dan Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi menyampaikan bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan dan ekonomi.

"Kedua pihak tersebut juga menyampaikan materi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cuka," ujar Hatta.

Sosialisasi gempur rokok ilegal juga digelar Bea Cukai Makassar di Kabupaten Maros.

Acara itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Maros Abd. Salam.

Dia mengatakan selama 2022, DBH CHT telah dimanfaatkan sebesar 40% untuk kesehatan, 50% kesejahteraan masyarakat yang dibagi atas peningkatan kualitas bahan baku, peningkatan keterampilan kerja, pembinaan industri, dan pemberian bantuan, serta 10% untuk penegakan hukum.

Dari anggaran tersebutlah upaya preventif seperti sosialisasi gempur rokok ilegal dapat terlaksana.

Dia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan bahaya rokok ilegal dapat tumbuh dan semakin meningkat.

"Hingga akhirnya, masyarakat dapat berkontribusi aktif membantu Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas peredaran rokok ilegal," tegas Hatta. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Gelar Operasi Pasar


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler