jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Jateng DIY bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal memberikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) kepada PT Shinsung Grand Indonesia.
Perusahaan yang bergerak di bidang industri garment itu memperoleh fasilitas KB setelah melakukan pemaparan proses bisnis secara hybrid pada Senin (2/1).
BACA JUGA: Tangkapan Besar Lagi, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 1 Juta Rokok Ilegal di Jateng
Pemaparan proses bisnis juga diikuti oleh perwakilan dari KPP Pratama Pekalongan.
PT Shinsung Grand Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, merupakan perusahaan penanaman modal asing asal Korea Selatan.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Edukasi Calon Pekerja Migran Agar Memahami Aturan Kepabeanan
Saat ini, perusahaan itu memiliki 850 orang karyawan dan tiga tahun ke depan diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sekitar 2.150 orang.
Kapasitas produksi saat ini sebanyak 500.000 pcs/bulan dengan proyeksi tiga tahun ke depan sebesar 3.500.000 pcs/bulan.
BACA JUGA: Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai, Satpol PP, dan Pemda Gelar Operasi Pasar
Kepala Kantor Wilayah, Akhmad Rofiq menyampaikan pemberian insentif fiskal dalam bentuk fasilitas Kawasan Berikat kepada industri berorientasi ekspor ini diberikan dalam rangka mendorong peningkatan investasi melalui terciptanya iklim usaha yang berdaya saing dan turut menggerakkan ekonomi dalam negeri.
“Fasilitas kawasan berikat bermanfaat bagi industri dalam meningkatkan daya saing produk," kata Rofiq.
Dia menjelaskan secara tidak langsung, dengan berkembangnya perusahaan akan memberikan dampak ekonomi seperti penyerapan tenaga kerja dan menjadi penggerak ekonomi sektor riil.
Dia berharap perusahaan itu bisa memanfaatkan fasilitas ini seoptimal mungkin sehingga tujuan pemberian fasilitas, yaitu untuk menggairahkan pertumbuhan ekonomi nasional dan perekonomian daerah dapat tercapai. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Berkolaborasi dengan Kemenkeu & LPEI dalam Pemberdayaan UMKM, Ini Hasilnya
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian