Bea Cukai Gandeng Pemda dalam Operasi Pasar Rokok Ilegal

Kamis, 19 November 2020 – 20:24 WIB
Oetugas Bea Cukai Pematangsiantar mengedukasi pengusaha tentang cuka dan rokok ilegal. Foto: humas Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Bea Cukai Pematangsiantar dan Bea Cukai Banyuwangi melakukan operasi pasar rokok ilegal sekaligus mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha tentang ketentuan cukai.

Operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Pematangsiantar pada Rabu (18/11), bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BPPD) Provinsi Sumatera Utara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP Kabupaten Karo.

BACA JUGA: Operasi Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu dalam Anus

Kepala Kantor Bea Cukai Pematangsiantar Muhammad Gunawan Sani Saputro menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumatera Utara.

Selain itu, tim juga melakukan tindakan persuasif dalam memberikan pemahaman lewat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha. Baik distributor, grosir, penjual eceran, toko, dan pedagang kios.

BACA JUGA: Akhmad Martin Sudah Ditangkap, Begini Penampilannya Sekarang

"Dalam operasi ini juga ditemukan grosir yang masih menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai. Petugas kemudian menyita rokok ilegal itu dan diangkut ke Kantor Bea Cukai Pematangsiantar untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Gunawan.

Gunawan menyampaikan, kerja sama antara Bea Cukai dengan Pemkab Karo ini menunjukkan adanya sinergitas yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Sumut.

BACA JUGA: Ini Kasus Besar, Indikasi Kerugian Negara Rp 3 Triliun, Uang Pelicinnya Wow!

“Sesuai dengan tagline yang selama ini digaungkan, gempur rokok ilegal menjadi komitmen bersama antara enam kabupaten dan satu kotamadya yang berada di bawah pengawasan kami untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai serta menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan kondusif,” ujarnya.

Kegiatan operasi pasar dan edukasi rokok ilegal juga telah dilaksanakan Bea Cukai Banyuwangi bersama Pemda dan Satpol PP setempat pada Rabu (11/11) hingga Jumat (13/11).

Bea Cukai Banyuwangi bersama tim gabungan melakukan operasi pasar di Kecamatan Kabat dan Kecamatan Purwoharjo dengan mengunjungi pasar daerah dan beberapa toko di wilayah tersebut.

Meskipun dalam rangka pengawasan, tujuan utama dalam operasi ini adalah memberikan penyuluhan kepada para pemilik toko agar lebih memahami rokok yang legal atau diperbolehkan untuk diperjualbelikan.

Kemudian, Bea Cukai Banyuwangi juga menyisiri Kecamatan Glagah, sekaligus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual rokok ilegal.

“Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan rokok ilegal di Kecamatan Glagah. Namun petugassecara masif mengedukasi para penjual untuk menjual rokok legal saja. Sudah tidak zamannya lagi mengonsumsi yang ilegal,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, R. Evy Suhartantyo.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler