Bea Cukai Gandeng Pemda untuk Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 21 Oktober 2021 – 17:50 WIB
Bea Cukai Meulaboh melakukan kerja sama dengan pemda setempat. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali melakukan kerja sama dengan pemerintah di berbagai daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

Pada kesempatan itu, Bea Cukai melaksanakan koordinasi bersama Pemda Aceh Singkil, Jambi, Toli-Toli, Sinjai, Takalar, dan Merauke.

BACA JUGA: Bea Cukai Beri Kemudahan Kedatangan 27 Superbike Honda NSF250R di Tanjung Perak  

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan, sinergi yang dijalin bersama Pemda itu sejalan dengan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-206/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dia menambahkan, DBHCHT merupakan penerimaan negara yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai hasil tembakau sebesar 2% dan ditujukan untuk mendanai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA: Bea Cukai Edukasi ke Masyarakat Jawa Barat Pentingnya Cukai

“Prioritas penggunaan DBHCHT sendiri dibagi mejadi tiga bagian yaitu kesejahteraan masyarakat dengan porsi 50%, penegakkan hukum dengan porsi 25%, dan kesehatan dengan porsi 25%,” ungkap dia.

Bea Cukai Meulaboh berkolaborasi dengan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil mengadakan acara seperti sosialisasi, operasi bersama, pengumpulan informasi dan pengelolaan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

BACA JUGA: Bea Cukai Menyisir 20 Lokasi di Batam dan Pekanbaru, Hasilnya Mencengangkan

Sementara, Bea Cukai Jambi bersama Dinas Perkebunan memanfaatkan DBHCHT melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Merangin dan Sarolangun, pada (13–14/10).

Selain itu, Bea Cukai Pantoloan juga melaksanakan asistensi pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Toli-Toli, terkait pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

“Sinergi ini dilaksanakan agar penggunaan DBHCHT dapat optimal, dan manfaatnya juga dirasakan oleh masyarakat setempat,” ujar Firman.

Sementara itu, Bea Cukai Makassar bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Takalar dan Sinjai.

Dalam kerja sama tersebut mereka memberikan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait ketentuan cukai, antara lain penerimaan negara dari sektor cukai, tips membedakan pita cukai asli dan palsu, dan pentingnya membeli rokok legal.

Terakahir Bea Cukai Merauke menggandeng Pemda setempat, untuk turut aktif melaksanakan operasi gempur rokok ilegal, sebagai bagian dari pemanfaatan DBHCHT.

"kami berharap ke depan sinergi yang terjalin antara Bea Cukai dan Pemda bisa mendorong kemajuan perekonomian dan menjadi sarana untuk memberantas peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Pacu Ekspor dari Daerah via Program Asistensi Pengusaha


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler